Satpol PP Jembrana Sidak Rumah Kos di Gilimanuk

 

Persindonesia.com Jembrana – Kembali Satuan Pamong Praja (Satpol PP ) Pemerintah Kabupaten Jembrana melaksanakan kegiatan sidak ke rumah penduduk non permanen sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2019.

Ada pun sasaran kali ini bertempat di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Sidak kali ini melibatkan Kasi Trantib Kecamatan Melaya dan dibantu oleh BKO Kecamatan Melaya.

Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-75, Kapolres Melawi Pimpin Upacara Ziarah Tabur Bunga

Dari hasil sidak ketempat kos-kosan warga di Lingkungan Penginuman, Satpol PP Pemkab Jembrana menemukan 4 orang wargan non permanen yang belum melengkapi surat keterangan.

Sedangkan di Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk petugas menemukan 6 orang yang belum melengkapi surat non permanen.

Kasat Pol PP Pemkab Jembrana I Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, kali ini kami menyasar penduduk non permanen di kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, kegiatan ini rutin dilakukan tujuannya untuk mendata penduduk non permanen yang ada di Kabupaten Jembrana.

Pemuda Pengedar Ganja Tak Berkutik Saat Diringkus Polisi

“Dari hasil sidak di 2 tempat kos-kosan tersebut kami berhasil menemukan penduduk non permanen sebanyak 10 orang, sehingga kami berikan pembinaan dan menanda tangani surat pernyataan, mereka kami sarankan untuk mencari surat keterangan penduduk non permanen,” tutup Leo. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *