Persindonesia.com Jembrana – Terkait Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No.9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Memasuki hari pertama, penerapan pembatasan penyeberangan Jawa-Bali di Pelabuhan Gilimanuk terlihat masih landai, Rabu (14/7/2021).
Arus kendaraan terlihat sepi dan tidak terjadi penumpukan, penyeberangan kendaraan non-logistik tidak dilayani hingga pagi. “Logistik tetap berlaku 24 jam dan untuk non logistik di Pelabuhan Gilimanuk diperbolehkan dari 07.00 Wita sampai 20.00 Wita,” ungkap Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK.
Tiga Pilar Kecamatan Asemrowo Dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Hal tersebut, lanjut Gede Adi, dapat menekan mobilitas, baik yang masuk maupun yang keluar Bali. “Untuk jumlah orang yang keluar masuk Bali, hingga kemarin mencapai berjumlah 1.800 orang,” terangnya.
Untuk persyaratan sopir logistik, Gede Adi juga menjelaskan, sampai saat ini sudah dilaksanakan rapid test antigen gratis kepada sopir dan kernet angkutan logistik. “Sampai saat ini, tidak terjadi penumpukan di Pelabuhan Gilimanuk. Ini bukti masyarakat sudah mematuhi dan paham PPKM Darurat,” jelasnya.
Koramil 03/Serpong Lakukan PPKM Darurat di Wilayah
Lebih jelasnya Gede Adi mengatakan, adapun syarat bagi masuk ke Bali, hal itu sesuai SE Gubernur Bali seperti rapid test antigen dan syarat surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis I. “Setiap operasi berlangsung masih ada warga yang kami kembalikan karena tidak sesuai dengan ketentuan,” tutup Gede Adi. (Sub/ed27)






