Beli Upal di Online, Pelaku Nekat Edarkan Lewat Jual Beli HP Behasil Diamankan Polisi

Persindonesia Pelaku yang satu ini sungguh nekat, lantaran ingin mendapatkan hasil banyak rela membeli uang palsu (upal) di aplikasi belanja online total sebanyak 4 juta rupiah dengan tiga kali pesanan belanja di online dengan pecahan 50 ribu.

Modusnya, hasil belanja upal di online, pelaku menggunakan upal tersebut untuk beli handphone di tiga tempat yang berbeda, selanjutnya handphone tersebut di jual kembali. Adapun pelaku berinisial AW (29) berasal dari Banyuwangi yang dinggal di Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Terkait Dugaan Pungutan Liar, PJID-Nusantara Resmi Laporkan Fidaus,Hendra dan Marzuki di Mapolda Riau

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK saat jumpa pers di Aula Mapolres Jembrana mengatakan, atas laporan dari 3 orang warga mengaku transaksi handphone dengan pelaku menenrima upal di tiga tempat yang berbeda.

“Adapun waktu dan kejadiannya pada tanggal 15 Juni 2021 pelaku melakukan transaksi dengan membeli hanphone merk Oppo dengan upal seharga 1 juta rupiah dengan pecahan uang palsu 50 ribu rupiah bertempat di Lapangan Umum Negara. Transaksi kedua tanggal 8 Agustus 2021 pelaku membeli hanpohone dengan upal pecahan 50 ribu sebanyak 1 juta 50 puluh ribu rupiah di kelurahan Pendem,” terangnya.

Sah, Sesuai Ketentuan, Akhirnya Sekda Jembrana Dilantik Oleh Bupati Tamba

Untuk transaksi ketiga, lanjut Gede Adi, pada tanggal 10 Agustus 2021 bertempat di GOR Desa Baluk membeli handpone seharga 325 ribu. Pelaku membayar dengan upal sebanyak 200 ribu rupiah dan uang asli sebanyak 125 ribu rupiah. “Menurut penuturan pelaku awalnya, dirinya mendapatkan upal beli lewat media sosial (fb) group.

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku menemukan seseorang yang katanya menjual upal dengan sistem COD lewat aplikasi belanja online. Pelaku langsung mesegger dengan penjual di luar Bali dan penjual memberi link toko online beserta no whatsapp.

Terekam CCTV, Pelaku Pencurian ini Ditemukan Warga dan Diserahkan ke Polsek Tapung

“Selanjutnya percakannya mereka melalui chat whatsapp, transaksi beli upal tersebut juga melalui chat whatsapp. Untuk mengelabui petuga, pelaku disuruh beli barang lain di salah satu aplikasi belanja online. Dirinya pun membeli modem, akan tetapi isinya uang palsu (upal) sebanyak 1,5 juta rupiah,” ujarnya.

Lebih jelasnya Gede Adi menuturkan, pelaku transaksi 3 kali, yang pertama mereka membeli upal sebanyak 1,5 juta, yang kedua beli 1,2 juta rupiah dan yang ketiga sebanyak 1,3 juta rupiah dan harganya 1 berbanding 3, berarti apabila pecahan uang sebanyak 1,5 juta rupiah dibeli dengan harga 500 ribu.

Janji Kampanye Rezim Koalisi Kampar Maju Tak Terealisasi, Warga Rantau Kampar Kiri Hilir Kecewa

“Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 26 ayat (2) dan (3) Yo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) UURI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda 10 miliar rupiah. Kasus ini masih kita kembangkan,” tutupnya. (Sb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *