Akhirnya, Pelaku Pencurian Brankas Toko Berhasil Ditangkap Polsek Sekupang

Persindonesia.com Batam – Pelaku pencurian  brankas di sebuah toko berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sekupang. Pelaku telah melakukan pencurian di Toko Indoria Serba 8000 Tiban III Komplek Perseroan PT. Tajur Kel. Patam Lestari Kecamatan Sekupang Kota Batam, pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekira pukul 09.30 wib. Adapun identitas pelaku yang berhasil diamankan petugas diantaranya berinisial J (Sebagai Otak Pencurian, dan mantan Security Toko), Inisial Z, Inisial M dan Inisial RT.

Saat jumpa persnya,  Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan, kejadian berawal pada hari Senin tanggal 18 April 2022, ketika korban bersama dengan karyawan lainnya membuka Toko Indoria Serba 8000 yang berada di Tiban III sekira pukul 09.30 wib. “Selanjutnya pada saat korban hendak masuk keruang admin, korban melihat ruangan admin pintunya sudah terbuka, lalu korban pun memanggil karyawan lain untuk sama-sama mengecek keruangan admin,” terangnya. Selasa (31/05/2022).

Ketua Tim Penggerak PKK  Bali Ny. Putri Koster Hadiri sekaligus Membuka Program Sekolah Penggerak

Setelah di cek oleh korban bersama temannya, lanjut Surya, ternyata brankas yang berada di ruanagan admin sudah tidak ada lagi, lalu korban pun mengecek seputaran Toko bersama karyawan lainnya untuk melihat dari mana pelaku masuk ke dalam toko, dan ternyata pelaku masuk dari pintu belakang yang mana pintu belakang sudah terbuka dan pintu belakang sudah dalam keadaan tidak terkunci. Atas Kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar  Rp. 47.463.000..

“Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di seputaran TKP dan setelah melakukan analisa terhadap rekaman CCTV diketahui pelaku berjumlah 4 orang yang menggunakan masker. Kemudian pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 pihaknya mendapatkan informasi bahwasanya yang pelaku J yang sedang berada di kota Padang Sidempuan, Medan (Sumut),” jelasnya.

Bupati Badung Beri Penghargaan Kepada Polresta Denpasar

Pada hari Selasa tanggal 24 Mai 2022 sekira pukul 01.00 wib, ujar Surya, tim berhasil mengamankan pelaku  J di Padang Sidempuan Kota Medan dan dari hasil interogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian Barangkas bersama teman-temanya Inisial Z, Inisial M dan Inisial RT yg masih berada di Batam.  Kemudian tim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap 3 orang yg diduga sebagai pelaku lain.

“hasil dari pengejaran, 3 orang yang diduga sebagai pelaku tersebut berhasil di amankan di 3 lokasi yg berbeda di kota Batam dan dari hasil interogasi terhadap tiga orang pelaku tersebut mereka mengakui telah melakukan Pencurian Berangkas di Toko Seba 8000 Tiban  Kec. Sekupang kota batam selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” ucapnya.

Covid Sudah Mereda, Wabup Ipat Cek Puskesmas Fokus Tangani Kesehatan Lainnya

Lebih jelasnya Surya mengatakan, adapun barang bukti  yang berhasil di amankan berupa  1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru HItam, 1 Unit Brankas , 1  Buah linggis, 2  Buah Obeng, 4 pasang pakain para tersangka , 3  pasang sepatu Warna Hitam, Biru dan Cream, 2 buah Topi warna hitam putih dan warna Abu-abu dan 1 buah kunci palsu. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Jefri Batam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *