Pangkalpinang, persindonesia.com – Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), dalam rangka Operasi Pekat Menumbing 2026.
Pelaku diketahui berinisial MDG (20), warga Kelurahan Air Salemba, Kota Pangkalpinang. Ia merupakan residivis kasus serupa (curat). Pelaku diamankan pada Minggu, 22 Februari 2026, sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Bukit Baru, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Gurami II, RT/RW 007/002, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Korban, Rifa Ferdian (42), seorang Pegawai Negeri Sipil, warga Jalan Gurami II, Kecamatan Gabek, mengetahui dua unit aki kendaraan miliknya telah hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang pria beraksi seorang diri mengambil dua buah aki merek Amaron, yang berada di bagian depan rumah korban, kemudian langsung meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000 dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Buser Naga bergerak menuju wilayah Bukit Baru yang diduga menjadi lokasi keberadaan pelaku. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan dan mengaku bernama Dimaz.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan aksinya, dirinya mengendarai sepeda motor Yamaha Gear warna putih dan melintasi Jalan Gurami.
Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku berhenti di samping rumah dan memastikan situasi aman.
Pelaku kemudian masuk ke pekarangan rumah dan mengambil dua unit aki merek Amaron yang terletak di depan rumah. Barang curian tersebut diletakkan di bagian depan sepeda motor, lalu pelaku segera meninggalkan lokasi.
Selanjutnya, pelaku menjual kedua aki tersebut di kawasan Burukan Selindung, Kota Pangkalpinang. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang sebesar Rp700.000 yang digunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih
2 buah aki merek Amaron
1 helai hoodie warna abu-abu bertuliskan “SOMEDAY”
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus mengintensifkan Operasi Pekat Menumbing 2026 guna menekan angka kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Pangkalpinang.
(Humas Polresta Pangkalpinang)






