Jakarta Persindo โ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026 guna mempercepat proses sertipikasi serta penanganan sengketa aset milik PT Telkom Indonesia.
Pembentukan Satgas tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang disaksikan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian Siswarini, di Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/02/2026).
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa pengamanan aset negara menjadi bagian penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib dan akuntabel. Menurutnya, pembentukan Satgas ini diharapkan mampu mendorong percepatan legalisasi aset Telkom sekaligus meminimalkan potensi konflik pertanahan. โKeberadaan Satgas ini menjadi langkah konkret untuk memastikan seluruh aset Telkom memiliki kepastian hukum. Dengan sistem kerja yang lebih terstruktur, koordinasi antara pusat dan daerah akan semakin efektif,โ ujarnya.
Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Sementara dari Telkom Indonesia, dokumen ditandatangani oleh Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.
Satgas ini akan bekerja selama satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027. Ruang lingkup kerjanya mencakup percepatan penerbitan sertipikat baru, pembaruan dan perpanjangan hak atas tanah, peningkatan status hak, hingga pendampingan penyelesaian sengketa yang masih berada di luar proses pengadilan.
Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam menjaga dan menyelamatkan aset perusahaan. Ia berharap kolaborasi ini mampu menghadirkan terobosan strategis dalam penyelesaian persoalan aset yang selama ini menjadi tantangan. โMelalui Satgas ini, kami optimistis target legalisasi dan penyelesaian aset dapat tercapai dengan langkah yang lebih cepat, inovatif, dan tegas,โ kata Dian.
Dengan pendekatan yang lebih terintegrasi, pemerintah dan Telkom Indonesia menargetkan seluruh aset tanah perusahaan dapat tersertipikasi secara menyeluruh, sehingga mendukung kepastian hukum dan penguatan tata kelola perusahaan.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






