Musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan GOR
Gianyar Persindonesia.com โ Pemerintah melaksanakan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) beserta fasilitas pendukungnya di Desa Bakbakan, Kecamatan Gianyar, Jumat (20/2/2026).
Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan krusial dalam proses pengadaan tanah, sekaligus memastikan prinsip transparansi dan partisipasi masyarakat tetap terjaga. Dalam forum tersebut, warga terdampak diberikan kesempatan untuk memperoleh penjelasan secara rinci serta menyampaikan pandangan sebelum disepakati bentuk kompensasi yang akan diterima.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika menegaskan, musyawarah merupakan bagian penting dalam menjamin hak-hak masyarakat. โMusyawarah ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan kesepakatan bersama dalam menentukan bentuk ganti kerugian,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan dialogis menjadi kunci agar proses pengadaan tanah tidak hanya sah secara administrasi, tetapi juga diterima dengan baik oleh masyarakat.
Pembangunan GOR di Desa Bakbakan direncanakan menjadi fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan olahraga dan pembinaan generasi muda. Selain itu, keberadaan sarana tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas infrastruktur dan aktivitas sosial masyarakat setempat.
Dengan dilaksanakannya musyawarah ini, proses pengadaan tanah diharapkan dapat berlangsung lancar serta memberikan manfaat jangka panjang bagi warga Desa Bakbakan dan wilayah sekitarnya.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






