ATR/BPN Dorong Legalitas Tanah Ulayat, Upaya Nyata Lindungi Hak Masyarakat Adat di Enrekang

Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Kantor Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Kamis (28/8/2025).

 

Enrekang persindonesia.com โ€“ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat hukum adat dengan menyelenggarakan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Kantor Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Kamis (28/8/2025).

Acara ini menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat adat. Dalam sambutannya, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa negara hadir bukan untuk mengambil alih, melainkan memperkuat hak masyarakat adat.

โ€œPendaftaran tanah ulayat bukan bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan cara untuk mengamankan hak adat dari ancaman konflik, tumpang tindih klaim, atau penguasaan oleh pihak lain. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga keberlanjutan warisan leluhur,โ€ kata Rezka.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat didasarkan pada tiga prinsip utama: Negara tidak mengambil alih tanah ulayat,ย  Proses ini merupakan kolaborasi hukum adat dan hukum nasional. Dan Pendaftaran adalah hak, bukan kewajiban, bagi masyarakat hukum adat.

Rezka juga menyoroti empat manfaat utama dari pendaftaran tanah ulayat, yakni: kepastian hukum, perlindungan aset masyarakat, pencegahan konflik agraria, serta pelestarian tanah ulayat bagi generasi berikutnya.

Kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi juga menjadi ajang kolaboratif lintas sektor. Program ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Bank Dunia melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga tokoh adat.

โ€œKami berharap melalui sinergi semua pihak, kesadaran dan keinginan masyarakat adat untuk mendaftarkan tanah ulayat akan semakin meningkat. Ini akan menjadi fondasi kuat dalam menjaga kedaulatan masyarakat hukum adat atas wilayahnya,โ€ ujar Rezka menutup sambutannya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, ATR/BPN juga menyerahkan sejumlah sertipikat tanah hasil dari berbagai program seperti PTSL, Redistribusi Tanah, dan tanah wakaf kepada warga Kabupaten Enrekang.

Dialog interaktif dalam kegiatan ini turut memperkuat pemahaman masyarakat akan pentingnya legalisasi tanah ulayat. Acara juga menghadirkan sejumlah narasumber, seperti Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Suwito; perwakilan Universitas Hasanuddin; Kementerian Dalam Negeri; serta Pemerintah Kabupaten Enrekang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data dan Evaluasi Perkembangan Desa Kemendagri Mohammad Noval; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulsel Syamsuddin K; Kepala Kantor Pertanahan Enrekang Bustam; Wakil Bupati Enrekang; serta jajaran Forkopimda dan perwakilan masyarakat hukum adat setempat.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *