Salah seorang warga yang memanfaatkan layanan
Tangerang Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik terus diwujudkan melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan menghadirkan layanan konsultasi pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, jelas, dan terintegrasi.
Keberadaan loket layanan ATR/BPN di MPP menjadi sarana bagi masyarakat untuk memahami prosedur dan persyaratan layanan pertanahan sebelum mengajukan permohonan. Dengan demikian, warga dapat menyiapkan dokumen secara lengkap sejak awal dan menghindari kendala administratif yang berpotensi memperlambat proses layanan.
Andri, salah seorang warga yang memanfaatkan layanan tersebut, mengaku memperoleh penjelasan menyeluruh terkait proses peralihan hak atas tanah. Menurutnya, petugas memberikan informasi secara rinci mengenai dokumen yang diperlukan, mulai dari sertipikat asli, Akta Jual Beli (AJB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Β βPenjelasannya sangat jelas dan mudah dipahami. Kami jadi mengetahui tahapan yang harus dipersiapkan sehingga lebih siap saat mengajukan permohonan,β ujarnya.
Hal serupa disampaikan Bukit Solomon Kusuma Negara yang sedang mengurus sertipikat tanah milik keluarganya. Ia menilai pelayanan yang terintegrasi di MPP memberikan kemudahan karena masyarakat dapat mengakses berbagai layanan terkait dalam satu lokasi.
Selain mendapatkan informasi mengenai pendaftaran tanah pertama kali di loket ATR/BPN, ia juga dapat melakukan validasi BPHTB di loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada kunjungan yang sama. Menurutnya, sistem layanan terpadu tersebut membantu menghemat waktu dan membuat proses administrasi menjadi lebih efisien.
Kehadiran layanan konsultasi pertanahan di MPP merupakan bagian dari upaya ATR/BPN untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan transparansi informasi. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan pelayanan pertanahan secara langsung dari petugas yang berwenang.
Sebagai bentuk sinergi pelayanan publik, layanan pertanahan ATR/BPN di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tangerang tersedia setiap hari Senin dan Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Kehadiran layanan tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan pertanahan secara cepat, mudah, dan terpercaya.
Humas Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






