Pertemuan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, di Jakarta
Jakarta Persindo – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dengan Wakil Menteri Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, di Jakarta, Jumat (09/01/2026).
Pertemuan tersebut secara khusus membahas mekanisme dan prinsip kehati-hatian dalam pengaturan hak atas tanah bagi warga negara asing (WNA) serta diaspora, yang dinilai memiliki implikasi hukum dan hubungan internasional.
Wamen ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri merupakan prasyarat penting dalam setiap kebijakan pertanahan yang melibatkan unsur asing. Menurutnya, aspek pertanahan tidak dapat dipisahkan dari diplomasi dan komitmen antarnegara. “Setiap pengelolaan dan sertipikasi tanah yang berkaitan dengan perwakilan negara asing harus melalui persetujuan Kementerian Luar Negeri. Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus upaya mitigasi risiko di masa depan,” jelas Ossy.
Ia menambahkan, tanpa adanya persetujuan atau green light dari Kemlu, proses sertipikasi tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan ATR/BPN memiliki dasar hukum dan pedoman yang jelas dalam menangani kasus pertanahan yang sensitif.
Sementara itu, Wamenlu Arrmanatha Christiawan Nasir menyambut baik langkah ATR/BPN yang konsisten menjaga komunikasi dan sinergi antarinstansi. Ia menilai pengaturan hak atas tanah bagi WNA dan diaspora tidak hanya berdampak pada kebijakan dalam negeri, tetapi juga berpengaruh terhadap posisi Indonesia di kancah internasional. “Isu pertanahan yang melibatkan warga asing dan diaspora harus dikelola secara terkoordinasi dan cermat, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional sebagaimana arahan Presiden,” ujar Arrmanatha.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN turut didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, beserta jajaran terkait.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






