ATR/BPN Perkuat Program Bedah Rumah, Sertipikasi Tanah Gratis Berikan Kepastian Hukum bagi Warga

Jakarta, Persindonesia.com – Pemerintah terus memperkuat program peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi lintas kementerian. Tidak hanya melakukan renovasi rumah tidak layak huni, program Bedah Rumah juga disinergikan dengan pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui fasilitasi sertipikasi gratis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Komitmen tersebut terlihat saat Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melakukan peninjauan terhadap hasil renovasi rumah warga di Kelurahan Klender, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).

Dalam kunjungan tersebut, keduanya melihat langsung tiga rumah masyarakat di lokasi berbeda yang telah mendapatkan bantuan perbaikan melalui program Bedah Rumah.

Andi Tenri Abeng menyampaikan bahwa peningkatan kualitas hunian harus berjalan beriringan dengan perlindungan hukum terhadap tanah yang ditempati masyarakat. Menurutnya, rumah yang telah direnovasi akan memberikan manfaat lebih besar apabila didukung legalitas kepemilikan tanah yang jelas. “Dalam peninjauan ini, kita melihat langsung kondisi rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni. Selain memperbaiki kondisi rumah, kita juga perlu memastikan tanah yang ditempati masyarakat memiliki kepastian hukum. Karena itu, dukungan sertipikasi tanah menjadi bagian penting dari program ini,” ungkapnya.

Melalui sinergi tersebut, warga penerima bantuan Bedah Rumah juga memperoleh fasilitas pengurusan sertipikat tanah secara gratis. Fasilitasi ini mencakup sejumlah kategori tanah, antara lain tanah milik pribadi, tanah ulayat, tanah keluarga besar, tanah hibah, hingga tanah yang selama ini masih menggunakan alas hak berupa girik, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Andi Tenri Abeng menegaskan, keberhasilan program membutuhkan koordinasi dan keterlibatan berbagai pihak agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas. Ia berharap kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, serta pemangku kepentingan lainnya semakin diperkuat.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai pendekatan kolaboratif menjadi kunci dalam menjalankan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Menurutnya, penanganan persoalan perumahan tidak cukup hanya melalui renovasi fisik, tetapi juga harus disertai dukungan legalitas tanah dan peningkatan kemampuan ekonomi keluarga.

Ia menjelaskan, Kementerian PKP bertanggung jawab dalam pelaksanaan perbaikan rumah, sedangkan Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan melalui pengurusan sertipikat tanah tanpa biaya. Di sisi lain, peningkatan ekonomi keluarga turut didorong melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), serta pendampingan dan pelatihan. “Bedah rumahnya diurus Kementerian PKP, sertipikatnya diberikan gratis pengurusannya oleh Kementerian ATR/BPN, dan ekonominya dibantu ditingkatkan melalui KUR Perumahan serta PNM (PT Permodalan Nasional Madani) serta pendampingan dan pelatihan. Orkestrasi ini atas arahan Presiden Prabowo dilakukan bersama-sama. Kita membangun superteam bukan superman,” tegas Maruarar.

Sebelumnya, pada Sabtu (31/10/2026), Andi Tenri Abeng juga melakukan kunjungan ke Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Dalam kesempatan tersebut, ia menyerahkan sebanyak 15 sertipikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat program Bedah Rumah. Sertipikat tersebut merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Langkah ini menjadi wujud keterpaduan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Melalui perbaikan tempat tinggal, pemberian kepastian hukum atas tanah, serta dukungan pemberdayaan ekonomi, diharapkan masyarakat tidak hanya memperoleh hunian yang lebih layak, tetapi juga memiliki perlindungan aset dan peluang meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Sinergi ATR/BPN dan Kementerian PKP tersebut sekaligus menegaskan bahwa pembangunan perumahan perlu dilakukan secara menyeluruh, dengan menempatkan kebutuhan masyarakat sebagai prioritas utama.

 

Redaksi Persindo & Humas BPN Kab.Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional