Permudah Akses Pengurusan Paspor Masyarakat, Pemkab Bangli dan Imigrasi Denpasar Teken MoU

PERSINDONESIA.COM – Dalam rangka memberikan kemudahan akses pelayanan dokumen keimigrasian, khususnya penerbitan dan perpanjangan paspor bagi masyarakat umum serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Kabupaten Bangli, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait peningkatan sinergi dan koordinasi pelayanan keimigrasian.

Kegiatan penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangli pada Senin (2/11/2026) dihadiri oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangli Jetet Hiberon, para Perangkat Daerah terkait serta perwakilan pengurus LPK se-Kabupaten Bangli.

Baca Juga : Curah Hujan Tinggi, 4 Kios di Pura Kehen  Bangli Porak Poranda dan Akses Jalan Pulasari-Bangbang Putus

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kesediaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menghadirkan layanan di Kabupaten Bangli. Menurutnya, inovasi ini mematahkan stigma lama bahwa urusan keimigrasian adalah hal yang terkesan kaku dan sulit dijangkau. Jika dulu layanan keimigrasian terkesan jauh dan berwibawa tinggi, kini dengan hadirnya Imigrasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Bangli merupakan hal yang sangat luar biasa.

“Kehadiran layanan ini tentunya menghemat waktu dan biaya masyarakat secara signifikan sehingga pelayanan menjadi jauh lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Bupati juga memaparkan gambaran umum kondisi Kabupaten Bangli yang merupakan satu-satunya kabupaten daratan tanpa wilayah pesisir di Bali, sekaligus daerah penghasil cadangan air utama namun memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkecil. “Oleh karena itu, pentingnya kolaborasi dan sinergi “Merah Putih” untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Bangli,” sebut Sedana Arta.

Bupati Bangli juga menyoroti terkait penataan Warga Negara Asing (WNA) dengan menyuarakan perlunya penindakan tegas terhadap wisatawan berkualitas rendah yang membuat masalah, serta mendukung penuh tindakan deportasi bagi WNA yang melanggar hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti menegaskan bahwa kehadiran Imigrasi di Bangli merupakan bentuk komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat (layanan jemput bola) serta menghilangkan ego sektoral antar-instansi. Disebutkannya, paspor bukan sekadar dokumen perjalanan biasa, melainkan bukti identitas resmi kewarganegaraan kita saat berada di luar negeri, sebagaimana KTP di dalam negeri.

Baca Juga : Sinergi Lintas Sektor Sasar Pengolahan Sampah Organik dan Pembersihan Danau Batur Bangli

Dan Kabupaten Bangli sendiri adalah satu-satunya kabupaten di Bali tanpa pesisir dan jaraknya cukup jauh ke Denpasar. “Kehadiran kami di sini adalah untuk memangkas jarak dan waktu pemohon,” ungkapnya.

Pihaknya mencatat kebutuhan masyarakat Bangli terhadap dokumen keimigrasian terus meningkat pesat seiring dengan perkembangan peluang global, baik untuk keperluan pendidikan, perjalanan ibadah, pengembangan bisnis, hingga peluang kerja bagi lulusan LPK di luar negeri. “Dengan penandatanganan MoU ini, maka layanan keimigrasian dapat diakses di Mall Pelayan Publik Bangli,” kata R. Haryo Sakti. (*)