ATR/BPN Permudah Perubahan HGB ke SHM, Biaya Murah dan Proses Cepat

Pemerintah Himbau Pemilik Rumah Segera Ubah Sertipikat HGB Menjadi SHM

Jakarta Persindo/BPN Gianyar –ย  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan status kepemilikan rumah tinggal dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik rumah sekaligus melindungi aset keluarga dalam jangka panjang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan rumah tinggal yang masih berstatus HGB, khususnya di kawasan perumahan dengan luas maksimal 600 meter persegi, dapat diajukan peningkatan hak menjadi SHM melalui prosedur yang sederhana.ย  โ€œPerubahan hak ini sangat membantu masyarakat karena setelah menjadi SHM, pemilik tidak perlu lagi melakukan perpanjangan hak seperti pada HGB,โ€ ujar Shamy Ardian di Jakarta.

Ia menjelaskan, masyarakat hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen utama, seperti bukti rumah tinggal, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan setempat.

Selain proses administrasi yang mudah, biaya yang dibutuhkan juga relatif ringan. Pemerintah menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

Menurut Shamy Ardian, peningkatan status menjadi SHM memberikan banyak keuntungan karena hak kepemilikan bersifat lebih kuat dan berlaku tanpa batas waktu. Hal ini berbeda dengan HGB yang memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang secara berkala.ย  โ€œDengan SHM, masyarakat memiliki rasa aman yang lebih tinggi atas aset tempat tinggalnya,โ€ katanya.

ATR/BPN menilai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap legalitas properti menjadi momentum penting untuk mendorong penguatan status kepemilikan tanah. Pemerintah pun terus berupaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan transparan agar masyarakat semakin nyaman dalam mengurus administrasi pertanahan.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *