Tahapan Proses Hibah Tanah ke Anak
Jakarta Persindo (BPN Gianyar) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar teliti dalam mengurus hibah tanah dari orang tua kepada anak. Hal tersebut penting untuk memastikan proses balik nama sertipikat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi penerima hak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah memastikan kondisi tanah tidak bermasalah, baik dari sisi batas bidang maupun kepemilikannya. โJangan sampai proses hibah dilakukan saat tanah masih memiliki sengketa. Pastikan dulu aman secara hukum dan administrasi,โ kata Shamy Ardian di Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Menurutnya, sebelum hibah diproses, pemilik tanah diwajibkan melakukan pembaruan data pertanahan di Kantor Pertanahan setempat. Sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan di antaranya sertipikat asli, kartu identitas pemilik, serta dokumentasi foto geotagging tanah.
Setelah itu, masyarakat dapat melanjutkan proses melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan tanah tidak sedang diblokir, disita, ataupun dijadikan jaminan pinjaman.
Apabila hasil pengecekan menunjukkan status tanah bersih, proses hibah dapat diteruskan dengan penyelesaian kewajiban pajak, seperti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Shamy Ardian menjelaskan, tahap berikutnya adalah penandatanganan akta hibah oleh pemberi dan penerima hibah di hadapan PPAT. Seluruh dokumen kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut di Kantor Pertanahan. โVerifikasi dilakukan untuk memastikan semua dokumen lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku,โ ujarnya.
Setelah seluruh tahapan selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja. Sertipikat tanah pun resmi berubah atas nama penerima hibah.
ATR/BPN menilai pemahaman masyarakat mengenai prosedur hibah dan balik nama sertipikat sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah juga terus mendorong pelayanan pertanahan yang lebih mudah, cepat, dan transparan melalui sistem digital.
Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






