ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Tata Ruang dalam Menopang Agenda Pembangunan Nasional

Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kemenko IPK

Jakarta Persindo โ€” Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa keberhasilan program prioritas Presiden Prabowo Subianto sangat bergantung pada pengelolaan tata ruang yang tertib dan terintegrasi. Tata ruang dinilai sebagai instrumen utama untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan sekaligus memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan dan berkeadilan.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa berbagai agenda strategis nasional, mulai dari swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, hingga pembangunan tiga juta rumah, memerlukan kepastian ruang sebagai fondasi perencanaan. โ€œTanpa tata ruang yang kuat, pembangunan berisiko saling tumpang tindih dan memicu konflik pertanahan. Karena itu, ruang harus dikelola secara terencana agar seluruh program prioritas dapat berjalan optimal,โ€ ujar Suyus Windayana dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (9/2/2026).

Dalam mendukung ketahanan pangan nasional, ATR/BPN terus mendorong perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam rencana tata ruang. Saat ini, alokasi KP2B pada tingkat provinsi telah mencapai sekitar 67,87 persen. Meski demikian, capaian tersebut masih belum memenuhi target nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN, yaitu 87 persen dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Suyus Windayana menjelaskan bahwa tantangan terbesar justru berada pada level kabupaten dan kota. Dari lebih dari 500 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 41 persen luas LBS yang telah terakomodasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Masih banyak daerah yang RTRW-nya perlu disesuaikan dengan kebijakan nasional. โ€œUntuk menjaga kepentingan strategis ketahanan pangan, pemerintah menerapkan kebijakan penghentian sementara alih fungsi lahan pada kawasan pangan yang belum tertib tata ruangnya. Lahan tersebut harus tetap dipertahankan sebagai kawasan pertanian,โ€ tegasnya.

Selain penguatan perlindungan lahan, ATR/BPN juga melakukan pembaruan kebijakan dalam perencanaan tata ruang. Revisi RTRW kini tidak lagi harus menunggu siklus lima tahunan, melainkan dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat untuk merespons kebutuhan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan mitigasi bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, menekankan bahwa tata ruang harus menjadi acuan utama dalam setiap perencanaan pembangunan di daerah. Menurutnya, kejelasan arah dan batasan spasial menjadi prasyarat sebelum pembangunan infrastruktur dilaksanakan.

Pertemuan lintas kementerian dan lembaga tersebut menjadi wujud penguatan koordinasi nasional dalam memastikan tata ruang benar-benar berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Wakil Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, serta pimpinan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Melalui penguatan tata ruang yang konsisten dan adaptif, ATR/BPN optimistis agenda pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara selaras, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *