Klungkung,PersIndonesia.Com- Kepolisian Resor (Polres) Klungkung menerima kunjungan kunjungan dari Tim Penilai Internal (TPI) Polri bersama dengan Tim Kementrian RB dalam rangka verifikasi lapangan (PEKPPP) bertempat di Ruangan Pelayanan Publik Polres Klungkung, Senin (18/11/24).
Kunjungan dipimpin oleh Kombespol Susilo Setiawan selaku Ketua Tim DIdampingi oleh Penda I VidyaI Prianti, Staf Kementrian RB dan Bag RBP Polda Bali diterima oleh Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, Kabag Ren Polres Klungkung AKBP I Made Sudartawan, Kasat Lantas Polres Klungkung, Iptu Untung Laksono, Kasi Propam Polres Klungkung, Iptu I Gusti Lanang Putra beserta para Operator Pelayanan Publik Polres Klungkung.
Baca Juga : Wakapolres Klungkung Hadiri Upacara Serah Terima Pataka dan Panji Perjuangan.
Kapolres Klungkung, AKBP Alfons menyampaikan selamat datang di Polres Klungkung kepada Ketua Tim dan rombongan. Menurutnya saat ini Polres Klungkung telah memiliki gedung satu atap dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.
Dimana dalam gedung satu atap ini terdapat sejumlah pelayanan kepada publik (masyarakat) diantaranya berupa, SPKT, Pelayanan Sidik Jari, Pelayanan SKCK fan Pelayanan Pembuatan SIM.
“Hari ini kami siap diperiksa, apabila ada kekurangan mohon di berikan koreksi sehingga kami dapat membenahi pelayanan publik pada Polres Klungkung”, ujarnya.
Sementara Kombes Pol Susilo Setiawan menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan TPI Polri bersama dengan Tim Kementrian RB ini di Polres Klungkung guna melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2024.
Hari ini kami akan melakukan kegiatan pengecekan ruangan sekaligus peninjauan mekanisme Pelayanan Publik SPKT, SKCK, Perijinan, Sidik Jari, BPKB dan SIM Polres Klungkung”, terang Ketua Tim.
Baca Juga : Tragedi Latber di Jembrana, Pembalap Tabrak Penonton, Satu Luka Parah
Disamping itu juga, kata dia evaluasi ini mencakup kualitas proses pelayanan, fasilitas pendukung, serta inovasi yang telah di terapkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Kepolisian khususnya di Polres Klungkung. Tambahnya
“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen dan mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)”, pungkasnya. (DK)






