Persindonesia.com Jembrana – Seorang sopir travel asal Jember, Jawa Timur, berinisial SA (32), nekat membobol sebuah toko variasi mobil GMS Garage di Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Aksi pencurian yang terjadi pada Jumat (14/8/2025) itu mengakibatkan kerugian pemilik toko mencapai lebih dari Rp130 juta.
Pelaku berhasil menggasak puluhan lampu proyektor (progy), klakson mobil, lampu LED, speaker, audio mobil, serta sejumlah barang elektronik lainnya. Kejadian tersebut baru diketahui sekitar pukul 09.13 WITA oleh karyawan toko yang menemukan tembok bagian barat telah berlubang akibat dijebol.
Saat jumpa pers Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Suharta Wijaya mengatakan, pencurian berawal diketahui oleh karyawan variasi menemukan lubang ditembok bagian barat toko, lubang tersebut diduga pelaku masuk ke dalam toko.
Kakek 75 Tahun Tewas Terbakar di Rumahnya Sendiri di Mendoyo
“Keryawan toko menemukan lubang di tembok segera menginformasikan kepada pemilik toko dan langsung dilaporkan ke polres. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 130 juta lebih,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Pelaku SA yang berasal dari luar Bali, diketahui menggunakan palu dan obeng untuk menjebol tembok. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/64/VIII/2025/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
“Pelaku asal luar Bali dan bekerja sebagai sopir travel di Denpasar. Pelaku berhasil ditangkap di Denpasar beserta sejumlah barang bukti. Sejumlah hasil curian seperti HP sudah berhasil dinual pelaku. Motifnya adalah mengambil barang-barang tersebut untuk dijual kembali di daerah Denpasar,” lanjutnya.
Rancangan KUA APBD -PPAS TA 2026, Pemda dan Dewan Klungkung Gelar Rapat Paripurna
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku diantaranya 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku mengangkut hasil curian, palu dan obeng yang digunakan untuk beraksi, berbagai macam lampu LED mobil (biled) variasi mobil berbagai merek, lampu tembak, klakson mobil, speaker, subwoofer dan beberapa unit handphone, laptop Asus, TV Samsung, hingga head unit Android.
“Pelaku SA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau untuk masyarakat agar peduli terhadap lingkungan sekitar untuk meminimalisir tindak kejahatan. Antisipasi barang berharga. Serta untuk pengusaha untuk memasang kamera pengawas (CCTV).
Pemkot Surabaya Rampungkan Perbaikan Saluran dan Paving di Jalan Margorukun 5
“Bagi masyarkaat yang memiliki usaha, diusahakan memasang CCTV, memang CCTV tidak bisa menemukan pelaku, minimal kita bisa mengurangi keinginan seseorang untuk melakukan pencurian. CCTV juga membantu kami untuk mengungkap perkara atau tindak pidana yang kami tangani,” pungkasnya. TS






