Beh! Rencana Mau Nyabu, 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digaruk Polisi

Gianyar,PersIndonesia.Com- Dua (2) pelaku penyalahgunaan Narkoba berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) Polres Gianyar. Pasalnya mereka yakni DOR (33) dan TS (27) kedapatan membawa Narkoba jenis sabu saat diperiksa petugas.

Menurut Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra dalam keterangannya mengatakan tertangkapnya mereka berawal saat petugas dari SatRes Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP I Nengah Sunia melakukan pemantauan di Jalan Raya Celuk Sukawati pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 17.25 Wita.

Baca Juga : Gong Dipukul, TMMD Ke 121 Kodim 1610/Klungkung Resmi Ditutup

Petugas mencurigai gerak gerik 2 pria yang berboncengan. Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari tangan mereka ditemukan barang bukti Sabu.

“Sabu tersebut dibungkus dalam 5 klip plastik kecil dengan total berat mencapai 1,17 gram netto”, jelasnya, pada Kamis (22/8/24).

Kasi Humas mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Gianyar guna proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap para pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 ayat 1.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun”, ungkap Iptu I Nyoman Tantra.

Sementara dari pengakuan para pelaku mengatakan sabu ini mereka dapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini berstatus DPO dengan pembayaran via transfer.

Baca Juga : Kapolres Klungkung Gandeng Media Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Dan setelah melakukan pembayaran mereka menerima informasi bahwa sabu yang dibeli ditempel di kawasan Jalan Raya Celuk, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.

“Rencananya, sabu ini akan dikonsumsi oleh mereka secara bersama-sama”, tandasnya. (DG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *