Persindonesia.Com,Bangli – Guna memperjelas kepemilikan dan dokumen talang air yang ada di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, Prajuru Desa Adat Jehem menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli, Kamis (12/2/26). Kedatangan rombongan Prajuru Desa Adat Jehem disambut oleh, Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika didampingi Sekwan Bangli, I Nyoman Dacin serta turut hadir Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, PUPR Perkim dan Bagian Aset Kabupaten Bangli.
Bendesa Adat Jehem, Ketut Lenju mengatakan posisi talang air berada di atas yang membelah badan jalan utama. Talang air tersebut tidak berfungsi lagi, mengingat tidak ada air yang mengalir (melintas). Dan keberadaan talang air tersebut sangat mengganggu aktivitas warga, terutama saat berlangsung upacara keagamaan.
Baca Juga : Pemkab Bangli Serahkan SK Pensiun dan Sosialisasikan Layanan One Stop Service
Semisal saat berlangsung piodalan di Pura Dalem Desa Adat Jehem, sesuai tradisi maka sesuhunan (pelelawatan) yang berstana di Pura selalu lunge dan melinggih ring Pura Dalem selama piodan berlangsung
“Karena jalan utama menuju Pura Dalem ada talang air, maka untuk menuju pura Dalem harus melewati pemukiman warga,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan, oleh karena itu ada keinginan dari masyarakat ingin membongkar talang air tersebut. Kalau persetujuan dari subak untuk pembongkaran sudah ada. “Nah kami juga sempat menelusuri kepemilikan aset (talang air) tersebut hingga ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida dan ternyata talang air tersebut tidak tercatat sebagai aset.
“Maka sebelum benar-benar dilakukan pembongkaran, kami saat ini mempertanyakan kejelasan kepada DPRD Bangli dan Pemkab”, jelas Bendesa Adat Jehem, Ketut Lenju.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Aset BKPAD Bangli, Sang Kompiang Gede Suyastawan menyatakan dari hasil penelusuran tercatat ada pembangunan infrastruktur di Daerah Irigasi Uma Bila di tahun 1986 dengan anggaran Rp 98 juta. Namun demikian catatan tersebut tidak merinci secara detail apakah banguan talang tersebut ada didalamnya dan ini perlu didalami oleh Dinas PUPR Perkim.” Aset tersebut tidak tercatat milik daerah ,” ujarnya
Sementara Kabag Hukum Setda Bangli, Nyoman Purnamawati mengatakan untuk mengetahui kepastian hukum terhadap aset tersebut perlu dilakukan penelusuran. “Jika aset tersebut tidak tercatat baik di daerah maupun Provinsi (BWS), maka sebelum dilakukan pembongkaran harus didukung dokumen yang jelas dan kami siap memfasilitasi terkait dokumen yang dibutuhkan ,” sebutnya.
Baca Juga : Upaya Mitigasi Terbentur Anggaran, Perbekel Jehem Harap Sinergi Instansi Terkait
Ditemui usai pertemuan Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika mengatakan kedatangan prajuru adat Jehem adalah untuk mempertanyakan terkait kepemilikan aset berupa talang air tersebut. Menurutnya, talang air tersebut telah lama dan sudah kadaluarsa bahkan tidak ada yang tahu kapan pembuatanya. Bahkan kondisinya saat ini rusak berat dan dan sangat membahayakan.
Disamping itu keberadaan talang tersebut sangat mengganggu warga saat melaksanakan upacara keagamaan.”Ternyata dari hasil penelusuran talang air tersebut tidak tercatat sebagai aset milik Kabupaten maupun Balai serta Provinsi. “Kesimpulan rapat, Kabag Hukum akan memfasilitasi untuk dokumen pembongkaran,” tegas Suastika. (*)






