BPN Pusat Wujudkan Reforma Agraria di Majalengka, Desa Nunuk Baru Jadi Bukti Nyata Kepastian Hukum atas Tanah

Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka

 

Majalengka Jawa Barat, persindonesia.com โ€“ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat pelaksanaan program Reforma Agraria di berbagai daerah. Salah satu wujud keberhasilannya terlihat di Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, di mana ratusan warga kini resmi memegang sertipikat tanah setelah bertahun-tahun hidup tanpa kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati.

Program Reforma Agraria yang dijalankan oleh BPN Pusat ini menjadi tonggak penting bagi masyarakat di wilayah yang selama ini berstatus kawasan hutan. Melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang ditetapkan dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 Tahun 2024, Desa Nunuk Baru akhirnya memperoleh hak legal atas tanah yang telah diwariskan turun-temurun.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa redistribusi tanah di Desa Nunuk Baru merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan pemerataan akses dan keadilan agraria bagi masyarakat pedesaan.
โ€œReforma Agraria bukan hanya memberikan sertipikat, tetapi juga menghadirkan rasa aman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Desa Nunuk Baru menjadi contoh bagaimana program ini benar-benar menyentuh akar persoalan rakyat,โ€ ujarnya.

Melalui kegiatan redistribusi tanah yang dilaksanakan pada akhir tahun 2024, BPN berhasil menyerahkan 1.373 sertipikat Hak Milik, 37 sertipikat Hak Pakai, dan 21 sertipikat Wakaf kepada warga Desa Nunuk Baru. Proses ini diikuti dengan pendampingan oleh BPN Kabupaten Majalengka dan pemerintah desa setempat agar setiap tahapan berjalan transparan dan partisipatif.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengungkapkan rasa syukurnya atas dukungan pemerintah pusat.
โ€œPerjuangan ini panjang sekali. Tapi berkat kerja keras dan pendampingan dari ATR/BPN, masyarakat kami kini memiliki kepastian hukum. Ini bukan hanya soal tanah, tapi tentang menjaga warisan leluhur kami,โ€ ucapnya.

Lebih jauh, Nono menyebut bahwa masyarakat Desa Nunuk Baru telah menempati wilayah tersebut selama ratusan tahun, jauh sebelum Majalengka berdiri. Dengan kepemilikan sertipikat yang sah, warga kini dapat hidup dengan tenang tanpa khawatir akan konflik lahan. โ€œSekarang masyarakat bisa tidur nyenyak. Tidak ada lagi yang merasa waswas,โ€ tambahnya.

Selain memberikan kepastian hukum, Reforma Agraria juga menjadi momentum kebangkitan nilai-nilai adat dan tradisi lokal. Masyarakat Nunuk Baru tetap menjaga kearifan lokal melalui kegiatan budaya seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod yang telah diwariskan lintas generasi.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa capaian di Nunuk Baru akan menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria. Dengan sinergi pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, diharapkan semakin banyak desa memperoleh keadilan agraria yang berkelanjutan.ย  โ€œReforma Agraria bukan akhir dari perjuangan, tetapi awal dari kehidupan yang lebih sejahtera dan bermartabat bagi rakyat,โ€ tutup pernyataan resmi BPN Pusat.

Humas ATR/BPN Gianyar

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *