Carut-Marut Penyaluran Bantuan Pangan di Danareja, Hak Warga Disunat Demi Pemerataan Sepihak

Persindonesia.comTegal – Program Penyaluran Bantuan Pangan Nasional yang sejatinya bertujuan untuk meringankan beban masyarakat miskin, kini justru memicu polemik dan kekecewaan mendalam di Desa Danareja, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.

Sejumlah warga yang tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sah, mengaku meradang setelah hak bantuan mereka dipotong secara sepihak oleh oknum pemerintah desa dengan dalih “pemerataan”.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap KPM seharusnya menerima paket bantuan penuh berupa 2 kantong beras (masing-masing 10 kg)dan 4 kantong minyak goreng MinyaKita (masing-masing 1 liter)Namun pada realisasinya, paket tersebut tidak sampai utuh ke tangan yang berhak.

Beberapa warga Desa Danareja yang keberatan namun enggan disebutkan namanya demi keamanan mengungkapkan kekecewaan mereka,Mereka menilai kebijakan pemotongan ini adalah bentuk ketidakadilan nyata.

Diduga Alami Serangan Jantung, WNA Denmark Hembuskan Nafas Terakhir di Nusa Penida

“Kami ini sudah susah, giliran nama kami keluar sebagai penerima resmi, kok malah dikurangi ,Katanya buat dibagi-bagi ke warga lain yang gak dapat. Kalau mau rata, penuhi kuotanya dari pemerintah, jangan hak kami yang dikorbankan,” keluh salah satu warga dengan nada kecewa.

Warga merasa “pemerataan” ini hanyalah kedok untuk menutupi ketidak akuratan data desa, yang mengorbankan masyarakat miskin demi meredam kecemburuan sosial dengan cara yang menabrak aturan.

Di sisi lain, pihak Pemerintah Desa Danareja langsung menepis tudingan adanya pemotongan ilegal atau tindakan sepihak. Pihak desa berdalih bahwa kebijakan membagi rata bantuan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

Kepala Desa/Perwakilan Perangkat Desa Danareja menyatakan bahwa langkah tersebut diambil berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes)yang diklaim telah melibatkan perwakilan masyarakat, RT, dan RW. Ujar sekdes Danareja.

Edarkan Narkotika Lewat Medsos, Dua Pengedar Dibekuk Polres Jembrana

Namun, klaim Musdes ini justru memicu pertanyaan baru di kalangan warga bawah, Banyak warga mengaku tidak pernah dilibatkan, diundang, atau dimintai persetujuan terkait pemotongan hak yang mengatasnamakan hasil musyawarah tersebut.

Secara regulasi, tindakan membagi rata bantuan sosial (bansos) yang sudah ditentukan berdasarkan By Name By Address (BNBA) dari pemerintah pusat merupakan pelanggaran administratif serius. Bantuan pangan nasional tidak boleh dikurangi, dipotong, atau dialihkan volumenya tanpa prosedur perubahan data resmi dari Kementerian terkait.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Danareja mendesak pihak Dinas Sosial Kabupaten Tegal dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memeriksa karut-marut penyaluran bantuan ini. Warga menuntut hak mereka dikembalikan secara utuh sesuai dengan ketentuan negara, bukan berdasarkan skenario sepihak di tingkat desa. (Red kar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *