Cegah Kecurangan, Tera Ulang Timbangan Bidik Pedagang di Pasar Kayuambua

PERSINDONESIA.COM – Guna mencegah ketidaksesuaian berat produk yang ditimbang dengan berat sebenarnya oleh pedagang sehingga menyebabkan kerugian bagi masyarakat (konsumen), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli melalui Unit Metrologi Legal melakukan tera ulang terhadap timbangan pedagang di Pasar Kayuambua, Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Jumat 28 Agustus 2026.

Penera Ahli Unit Metrologi Legal Disperindag Bangli, Akhmad Sukhban menjelaskan bahwa pihaknya mengecek akurasi timbangan beberapa kali sebelum menempelkan segel maupun tanda tera ulang berjalan sebagai bukti sahnya tera ulang tahun berjalan 2026. Jika belum memenuhi standar akibat adanya kerusakan, timbangan bisa menerima reparasi dari reparatir CV. Metrika Jasa yang berbiaya ringan sekitar dari Rp 35 ribu untuk timbangan meja.

Baca Juga : Terbentur Anggaran dan Sarpas, Kesadaran Tera Ulang Pemilik UTTP di Bangli Rendah

Sedangkan sidang tera ulang maupun pengawasannya sudah bebas dari retribusi sejak 2024 lalu. UTTP yang benar-benar rusak dan tidak dapat direparasi akan menerima label rusak. “Mereka mengasah pisau yang tumpul dan memperbaiki baut yang rusak sehingga saat cek kembali bisa memenuhi standar akurasinya,” jelasnya ditemui di sela-sela sidang tera ulang.

Pasar Kayuambua merupakan lokasi kedua pelaksanaan tera ulang pada tahun ini. Sebelumnya, pada 27 Agustus 2026 telah terlaksana pengujian UTTP di Pasar Lumbuan Kecamata Susut dengan total 110 buah UTTP. Terdiri atas 17 buah timbangan meja, 3 buah timbangan sentisimal, dan 90 buah anak timbangan.

Jadwal tera ulang akan berlanjut pada tanggal 1 sampai dengan 3 September 2026 di Pasar Kidul, lalu di Pasar Singamandawa Kintamani pada 14 Oktober 2026, dan terakhir Pasar Jeruk Kintamani pada 15 Oktober 2026.

“Sebanyak 110 UTTP kemarin sudah sah semua tanpa ada kerusakan berarti, sedangkan yang hari ini masih berjalan sehingga belum terdata semua UTTPnya,” kata Akhmad.

Kendati belum ada temuan kecurangan, prosesi tera ulang berpotensi berkendala pada masa mendatang. “Musababnya, terdapat kekosongan untuk posisi pengamatan tera dan pengawasan kemetrologian. Sumber daya manusia (SDM) yang bertugas dalam posisi ini sebelumnya telah memperoleh promosi maupun diangkat sebagai Penjabat Perbekel. Imbasnya, kasus hukum seputar tera ulang berpeluang belum bisa mendapatkan penanganan segera,” imbuhnya.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Bangli, Nasrudin mengatakan hingga saat ini, Kabupaten Bangli masih nihil kasus kecurangan timbangan. Apabila kemudian hari, konsumen melihat kecurangan itu agar dapat melaporkan ke Unit Metrologi Legal Disperindag Bangli yang berlokasi di Terminal Loca Crana.

Baca Juga : Metrologi Legal Tera Ulang Mesin Pompa BBM di Jalur Mudik Denpasar-Gilimanuk

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal juga sudah mengatur larangan menyalahgunakan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) agar hasilnya tidak akurat, jual beli UTTP yang belum lolos uji akurasi Metrologi Legal, maupun modifikasi sembarangan atas UTTP yang sudah lolos uji,” sebutnya.

Kata Nasrudin, siapapun yang melanggar undang-undang tersebut dapat dikenai pidana penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp 1 juta. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar para pedagang jujur dalam berjualan dan tetap berpartisipasi dalam tera ulang ke depannya.

“Pengujian UTTP bersifat wajib setiap setahun sekali dan kami menyasar seluruh pedagang yang memiliki timbangan dengan tujuan menjamin kepastian ukuran dan timbangan serta melindungi konsumen,” tegasnya. (*)