Curi 11,5 Kg Emas untuk Judi Online, Satpam Toko Ditangkap Polisi

Persindonesia.com Jembrana —Upaya kepolisian menekan kejahatan konvensional membuahkan hasil dalam Operasi Sikat Agung 2026 yang digelar Polres Jembrana sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari 2026. Operasi tersebut menjadi momentum pengungkapan sejumlah tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

Melalui operasi yang berlangsung selama lebih dari dua pekan itu, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana mengungkap tujuh kasus kejahatan konvensional 3C, meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian biasa. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Di antara rangkaian kasus yang terungkap, pencurian emas di sebuah toko emas di Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, menjadi sorotan utama. Aksi pencurian tersebut menimbulkan kerugian besar bagi pemilik usaha, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.

Terima Dubes AS, Gubernur Wayan Koster Tekankan Komitmen Bali Bangun Pariwisata Berkualitas

Kasus pencurian emas bernilai fantastis ini sekaligus menjadi pengungkapan terbesar dalam Operasi Sikat Agung 2026 yang dilaksanakan Polres Jembrana.

Kapolres Jembrana Kadek Citra Dewi Suparwati, saat jumpa pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Rabu (25/2/2026) petang mengungkapkan, pelaku berinisial MY (30) yang merupakan karyawan sekaligus satpam toko emas tersebut, mencuri perhiasan emas seberat 11,5 kilogram.

“Pelaku melakukan pencurian secara bertahap selama berbulan-bulan hingga kerugian menembus Rp2,4 miliar. Hasil penjualan emas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online,” ujarnya.

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik I Pengelolaan Sampah 2025, Tegaskan Komitmen Menuju Indonesia ASRI

Ia mengaku, kasus tersebut terungkap setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan aksi MY yang mengambil perhiasan emas sedikit demi sedikit saat membersihkan etalase toko.

“MY diketahui beraksi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan memanfaatkan situasi kerja agar aksinya tidak langsung terdeteksi,” jelasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana menambahkan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan ratusan bandrol perhiasan emas dengan kadar 35 hingga 85 persen.

“Emas hasil curian dijual secara terpisah. Pelaku mengaku emas tersebut digetok terlebih dahulu agar menyerupai emas bekas, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Plafon Anyaman Bambu Jebol, Warung Babi Guling dan LPD di Cempaga Terbakar

Selain kasus pencurian emas, lanjut Alit, kali ini pihaknya juga mengungkap sejumlah kasus lain. Di antaranya pencurian sepeda motor Honda Supra di area persawahan Desa Kaliakah oleh tersangka IWSM (35), yang memanfaatkan kelalaian korban karena meninggalkan kunci kendaraan masih terpasang.

“Juga mengamankan pelaku di bawah umur berinisial BCE (15) membobol rumah warga di Banjar Anyar dengan memanjat tembok menggunakan bambu dan membawa kabur uang tunai serta perhiasan senilai Rp21,5 juta,” ucapnya.

Sementara itu, kata Alit, ATG (17) mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja SS dari sebuah gudang dan membawa kendaraan tersebut hingga ke Banyuwangi, Jawa Timur.

Puasa 10 Tahun Berakhir, Dentuman Jegog Jembrana Guncang Toyota City Jepang

Disis lainnya, pelaku berinisial DS (48), ditangkap setelah membobol SD Negeri 2 Tegalcangkring. Pelaku memanjat pagar sekolah dan mencongkel pintu ruang guru serta kepala sekolah. Dari tangan DS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa printer, mesin pemotong rumput, dan beberapa unit chromebook. Kerugian pihak sekolah ditaksir mencapai Rp30,7 juta. “DS diamankan di pinggir Jalan Denpasar–Gilimanuk, wilayah Kecamatan Pekutatan,” katanya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Jembrana dan dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *