Surabaya,Persindonesia.com,- Tidak puas dengan kebijakan sepihak, pengelola Apartemen Puncak CBD Wiyung Surabaya di gruduk puluhan penghuni Apartemen bersama Wawalikota Surabaya Armuji, Rabu,(6/7/2022).
Buntut dari penyegelan aliran listrik dan Pdam atas kenaikan tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan “IPL” membuat Armuji ikut turun menyelesaikan dengan mendatangi Apartemen CBD Wiyung di jalan Keramat 1/Jajar Tunggal pada 5/7/2022 lalu.
Dengan didampingi Dinas Perumkim, Cipta Karya dan Tata Ruang beserta tiga pilar Camat, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Wiyung dan Babinsa Koramil 0832/06 Karang Pilang, secara serius Armuji menangai penyebab terjadinya kebijakan sepihak yang disesalkan para penghuni apartemen ini.
Total unit pintu apartemen 1700 yang dihuni kurang lebih 600 orang, sampai saat ini pengelola belum menyerahkan Fasum ke pihak Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya sehingga ini yang menjadi pemicu geram dan murkanya penghuni apartemen terhadap pengelola.
Di yakini bahwa pengelola Apartemen CBD Wiyung belum memenuhi standar perijinan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pasalnya pengelola dengan semaunya menaikkan tarif PLN atau PDAM yang melebihi tarif resmi, selain itu pemadaman dan penyegelan listrik dan air bukan wewenang dari pengelola yang tanpa ada ijin terkait. Terlebih tidak sesuai dengan UU No 20 -2011 pasal 79 dan 85d dan PERMEN PUPR No 14 -2021 pasal 40.
Sementara itu, Natalia perwakilan pengelola Apartemen CBD Wiyung mempertegas bahwa semua itu adalah SOP pihaknya. Bahkan dari awal para penghuni sudah menyepakati perjanjian mengenai iuran IPL, PLN dan PDAM.
“Dari awal kan sudah di sepakati bersama-sama melalui perjanjian, sudah bersedia mematuhi peraturan dari pihak kami.” dalihnya
Natalia juga menegaskan bahwa dirinya sudah berusaha memenuhi panggilan Camat dan Lurah, namun sesampainya di sana Natalia tidak menjumpai siapapun imbuhnya,
Dengan pernyataan Natalia tersebut, langsung di bantah oleh para penghuni dan Camat Wiyung Budiono, kata Budiono bahwa mereka telah menunggu dalam melakukan mediasi ini, semestinya kedua belah pihak bisa bertemu sebelumnya, namun kenyataannya sampai detik menit jam hari tidak pernah terwujud dalam mediasi. Cetus Budiono Camat Wiyung. (Hdp)






