Diduga Inspektorat Bondowoso Terkesan Abaikan Surat Aduan JPKPN Bondowoso

Wawancara Kaperwil Jatim dan Ketua JPKPN Bondowoso

Bondowoso,Persindonesia – Kaperwil Jawa Timur Persindonesja mengulas terkait Komunikasi Mandek antara JPKPN Bondowoso dab Inspektorat Bondowoso (20/09/21).

Untuk dipahami bahwa, APIP adalah singkatan dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal pada institusi lain, merupakan unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian Negara, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas  dan fungsi organisasi. Institusi APIP antara lain seperti Pengenaan sanksi denda dapat diberikan  pada kasus penyelewengan yang bersifat administratif.

Selain itu, pengusutan dan pelaksanaan audit akan dilakukan terlebih dahulu oleh APIP dan baru akan diserahkan kepada APH jika ditemukan indikasi KKN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Namun sayang, seperti yang di sampaikan oleh Ketua JPKPN Bondowoso, Mohammad Agam Hafidiyanto, SH dalam wawancaranya dengan Kaperwil Jatim Persindonesia bahwa ” Dari sekian surat aduan yang kami sampaikan, tidak ada satupun balasan tertulis kepada kami tindakan apa atau penanganan apa dan ataupun penjelasan kepada kami, padahal secara resmi kami berkirim surat namun tidak ada satupun ada balasan resmi, apakah institusi resmi tidak mampu menjawab nya atau apa hingga kini saya belum tahu, jadi terkesan abaikan surat kami”, tutur Agam

Surat Pengaduan dari JPKPN Bondowoso Per bulan April 2021 lalu

“Sejak Pak Agus sebagai PLT Inspektorat hingga berganti Kepala Definitif, hampir setengah tahun tidak ada balasan surat ataupun informasi yang disampaikan kepada kami”, kata Agam (20/9)

Saat awak media menanyakan alasannya,” Klasik mas, selain PPKM Terbatas, ya tidak ada anggaran padahal yang saya minta surat balasan dan minimal ada tindakan yang nyata sehingga publik tahu bahwa APIP benar benar melaksanakan tusinya”, ungkap Agam (20/9)

Kantor Inspektorat Bondowoso

“Mulai dari pengaduan kami terkait Oknum Kepala Desa Tamanan, bahkan selain Inspektorat, pihak Kejaksaanpun juga tidak ada balasan, terkait aduan kami yang BKD perihal K2, aduan kami terkait Oknum Kades Sumberanom juga tidak ada sama sekali informasi yang kami terima”, jelasnya (20/9)

Seperti yang diketahui publik, Presiden telah mencanangkan bahwa Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah harus meningkat ke level 3, artinya APIP mampu memberikan peringatan dini, konsultatif, dan bisa ikut serta dalam memberantas korupsi dimana Ruang lingkup penanganan pengaduan masyarakat meliputi tindakan atau dugaan maladministrasi oleh pejabat publik di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bondowoso baik Pemerintahan Daerah maupun Pemerintahan Desa yang dapat diadukan, yaitu antara lain:

Penundaan berlarut;Penyalahgunaan wewenang;
Bertindak sewenang-wenang, tidak adil dan tidak patut;Penyimpangan prosedur;Perbuatan melawan hukum;Korupsi, kolusi dan nepotisme;
Intervensi;Lalai atas kewajiban;Tidak kompeten;
Pemalsuan;Lain-lain tindakan pejabat publik yang merugikan masyarakat.

Yang tentunya menjadi kewajiban Inspektorat dalam menerima pengaduan masyarakat karena Pengaduan masyarakat adalah laporan dari masyarakat mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan aparat pemerintah daerah dan desa dalam penyelenggaraan pemerintahannya.

(Kaperwil Jatim/Red-Bondowoso)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *