PersIndonesia.com, Tegal – Sistem Content Management System (CMS) Desa sejatinya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan informasi serta layanan pemerintahan desa.
Selain itu, sistem ini juga diharapkan dapat memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Namun, kenyataannya di Kabupaten Tegal, sistem CMS tersebut justru rawan disalahgunakan. Beberapa pemerintah desa diduga memanfaatkan kelemahan sistem ini untuk mengelabui pengelolaan Dana Desa demi kepentingan pribadi.
Kondisi ini membuat sejumlah desa di wilayah tersebut tersandung persoalan penyimpangan anggaran yang sulit terdeteksi pihak lain.
Belakangan ini, Desa Purbayasa, Kecamatan Pangkah, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyimpangan Dana Desa oleh salah satu perangkat yang dipercaya mengelola keuangan desa. Oknum tersebut diduga menggunakan sebagian dana untuk keperluan pribadi.
Pendamping Desa Purbayasa, Heri, mengungkapkan bahwa tim investigasi menemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan dana pada beberapa kegiatan yang tercatat di APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Purbayasa.
“Dari sekitar Rp500 juta, ada sekitar Rp300 juta yang hingga kini belum jelas penggunaannya,” ungkap Heri saat ditemui di Balai Desa Purbayasa pada 30 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala Desa Purbayasa Amir Hamzah saat dikonfirmasi tim media belum dapat memberikan keterangan resmi terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak pendamping desa, pendamping kecamatan, serta pihak Kecamatan Pangkah yang turut didampingi oleh Camat Pangkah, Cahyono, dan aparat Polsek Pangkah.
Informasi awal mengenai dugaan penyimpangan ini muncul dari salah satu warga Purbayasa yang menyebut bahwa oknum pamong desa menggunakan Dana Desa untuk bermain judi slot online.
Akibatnya, uang desa habis dan pelaku kini diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepala Desa Amir Hamzah membenarkan adanya kasus itu, “Yang bersangkutan sudah diminta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan uang yang telah digunakan.
Dalam surat itu disebutkan bahwa pengembalian akan dilakukan paling lambat tanggal 28 Oktober 2025,” jelasnya.
Secara terpisah, Camat Pangkah Cahyono juga membenarkan adanya dugaan penyelewengan dana oleh oknum perangkat desa tersebut.
“Ya, oknum itu sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan dana ketahanan pangan. Saya akan cek langsung ke RKD (Rekening Kas Desa) apakah benar uangnya sudah dikembalikan atau belum. Saya juga belum tahu pasti uang itu digunakan untuk apa saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu hasil resmi dari tim investigasi pihak Kecamatan Pangkah dan Pemerintah Desa Purbayasa.(Red/Kar)






