Diduga Memeras Pelaku Narkotika, Oknum Anggota Polsek Kemiling Dilaporkan ke Prolam Mabes Polri

Lampung, Persindonesia.com – Kantor Hukum BOW & PARTNERS melayangkan laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oknum anggota Polsek Kemiling, kota Bandar Lampung. Laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Dalam surat pengaduan itu, BOW & PARTNERS bertindak sebagai kuasa hukum dari para korban masing – masing berinisial RRDP, MFAF, dan VSR.

Kuasa hukum, Dr (C) Prabowo Febrianto,S.H,M.H menjelaskan, peristiwa bermula pada 6 September 2025, ketika MFAF ditangkap di kediamannya di Jalan Budi Utomo 25 A, Margodadi, Metro Selatan, Kota Metro. Orang tua MFAF disebut menyerahkan anaknya secara kooperatif setelah didatangi sejumlah anggota kepolisian yang menyampaikan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika. Namun pihak keluarga mengaku keberatan atas sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oknum penyidik. “Terkait uang senilai dua juta dua ratus ribu rupiah yang berada di rekening aplikasi DANA milik MFAF, yang disebut diambil tanpa persetujuan dan disertai ancaman agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua. Tujuannya kita lapor ini agar tidak ada banyak lagi oknum polisi yang begini dan kasus serupa,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima redaksi pada Jumat, 12 Maret 2026.
Selanjutnya pada 9 September 2025, keluarga tersangka lainnya, RRDP, juga mengaku dimintai uang sebesar Rp50 juta. Uang tersebut, menurut pengaduan, diserahkan melalui seseorang berinisial IDR dengan janji akan digunakan untuk mengubah pasal dan meringankan hukuman. Namun hingga saat ini, hal yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Selain dugaan permintaan uang, pihak keluarga juga menyoroti proses penyidikan yang dinilai tidak transparan. “Mereka mengaku tidak diperkenankan membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta mengalami intimidasi selama proses penyelidikan berlangsung,” kata Prabowo Febriyanto.

Atas dasar itulah Tim Hukum dari Kantor BOW & PARTNERS menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. “Kita juga mengaitkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata kuasa Tim Hukum lainnya, Resa Viendi Gani, SH, M.H.

Dalam laporannya, kuasa hukum meminta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat. “Saat ini proses sedang di tangani di Propam Mabes Polri, Birowasidik dan Paminal Polda Lampung, ” jelasnya. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *