Diduga Pertontonkan Alat Kelamin di Jalan, Pria 24 Tahun Diamankan Polsek Nongsa

Persindonesia.com Batam – Seorang pria berinisial AA (24) diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa, Kota Batam, atas dugaan tindak pidana pornografi bermodus eksibisionisme. Ia ditangkap setelah diduga memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang wanita di jalan umum wilayah Kecamatan Nongsa. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (11/5/2025) dan dilaporkan ke polisi tak lama kemudian.

Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, S.IP., M.H., menyebut kejadian berlangsung sekitar pukul 10.25 WIB. Saat itu korban tengah berjalan pulang usai berbelanja di kawasan Harapan Indah. Saat melintasi Jalan Raya depan Perumahan Puri Sasmaya, Kelurahan Sambau, korban diikuti oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Beat Street hitam bernomor polisi BP 6518 UO.

“Pelaku memepet korban, lalu mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan onani sambil tetap mengendarai sepeda motor,” ungkapnya, Rabu (14/5).

Pentingnya Data Akurat, Bupati Kembang Kick Off Desa Penyaringan Sebagai Desa Cantik

Merasa terganggu dan ketakutan, korban segera melapor ke Polsek Nongsa. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidikan intensif dilakukan. Dua hari setelah kejadian, yakni pada Selasa malam (13/5), tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jexson Marpaung, S.H., berhasil melacak keberadaan pelaku di Jalan Duyung, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor dan pakaian yang dikenakan saat kejadian,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan tersebut dilakukan demi kepuasan seksual pribadi. Ia juga mengungkapkan telah beberapa kali melakukan aksi serupa di lokasi berbeda.

Nyalip dari Kiri, Kakek Meninggal Terlindas Truk Tronton Pengangkut Semen di Melaya

Alie mengimbau warga, khususnya di Kecamatan Nongsa, untuk segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa. “Kami akan terus meningkatkan patroli, terutama di jalur-jalur sepi, demi menjamin rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *