Disorot DPRD, Pemkab Jembrana Buka Suara soal PAD, Pencabutan Perda serta Kabel Wifi dan Reklame

Persindonesia.com Jembrana — Pemerintah Kabupaten Jembrana merespons sejumlah sorotan fraksi DPRD terkait pengelolaan keuangan daerah, penataan regulasi, kabel jaringan internet, hingga keberadaan reklame yang tidak tertib. Tanggapan tersebut disampaikan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) dalam rapat paripurna DPRD Jembrana.

Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah, Ipat menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.

Ia memastikan pencabutan sejumlah perda telah melalui proses kajian, evaluasi, dan harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peraturan daerah yang dicabut memang sudah tidak relevan, tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi, atau telah digantikan dengan ketentuan yang lebih baru.

“Pencabutan tersebut tidak akan mengabaikan hak dan kewajiban masyarakat serta tidak menimbulkan kekosongan hukum,” tegasnya, Kamis (27/8).

DPRD Jembrana Soroti Kabel WiFi, Reklame Liar dan Rendahnya Realisasi Anggaran

Ia menjelaskan, materi pengaturan yang masih diperlukan tetap memiliki dasar hukum melalui ketentuan yang berlaku maupun regulasi pengganti sesuai kewenangan. Penataan regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan aturan yang lebih sederhana, harmonis, efektif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkab Jembrana menyampaikan sejumlah langkah strategis, khususnya dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Ipat mengatakan, peningkatan PAD dilakukan melalui pembenahan basis data pajak dan retribusi daerah, peningkatan validitas data, serta percepatan dan perluasan digitalisasi dalam pengelolaan pajak dan retribusi.

Selain itu, pengawasan terhadap potensi penyimpangan dalam proses pemungutan PAD juga akan diperkuat.

“Kami tegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang bermain-main dalam pengelolaan dan pemungutan pendapatan daerah. Setiap bentuk penyimpangan akan menjadi perhatian serius dan akan ditindak dengan tegas,” ujarnya.

Ny. Putri Koster Tekankan Transformasi Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat

Di sisi belanja, pihaknya mengakui kondisi keuangan daerah saat ini menghadapi tantangan yang cukup berat. Karena itu, penyusunan postur belanja APBD diarahkan pada kegiatan yang produktif dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Pemkab memastikan tidak memberikan ruang berlebihan terhadap belanja yang dinilai tidak produktif, termasuk perjalanan dinas serta belanja makan dan minum. Prioritas diarahkan pada belanja inti yang mendukung program dengan dampak nyata bagi masyarakat.

Menanggapi persoalan kabel jaringan internet dan tiang provider, Patriana mengatakan Pemkab Jembrana telah melakukan penataan secara bertahap untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman.

Pemkab juga mendorong penyediaan utilitas bersama yang dapat dimanfaatkan oleh para provider. Dengan demikian, pemasangan kabel dan tiang diharapkan lebih teratur serta tidak mengganggu estetika lingkungan.

“Kami telah menginstruksikan penyusunan regulasi yang mengatur penataan dan pemanfaatan jaringan utilitas tersebut sebagai landasan hukum,” katanya.

Hanya Gegara Hutang 50 Ribu, Emon Nekat Bakar Teman Sendiri

Regulasi tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penataan kabel dan tiang provider secara lebih tertib, terpadu, dan berkelanjutan.

Sementara mengenai pengawasan dan penertiban reklame, billboard, serta iklan yang tidak tertib, Pemkab Jembrana menyatakan telah melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala.

Langkah tersebut mencakup pendataan serta pengecekan terhadap reklame yang terpasang di lapangan. Pemilik reklame juga didorong untuk memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban perpajakan.

Ipat menegaskan, penataan reklame bukan hanya bertujuan menjaga ketertiban dan estetika daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan potensi pajak reklame sebagai salah satu sumber PAD.

“Pengawasan akan terus kami perkuat agar reklame yang terpasang tertib, sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kontribusi yang lebih optimal bagi pendapatan daerah,” pungkasnya. TS