Dorong Percepatan KKDMP, Pemkab Bangli Ajak Desa Adat dan Dinas Bersinergi

Persindonesia.Com,Bangli – Dalam rangka mewujudkan Program Prioritas Nasional pengembangan Kawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KKDMP), Pemkab Bangli melaksanakan rapat koordinasi dan pemaparan terkait teknis pemanfaatan lahan desa bersama Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat se-Kabupaten Bangli, bertempat di gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli, Kamis, (9/4/2026).

Rapat dipimpin oleh Seketaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra berlangsung menjadi dua sesi, yakni pertama untuk Kecamatan Kintamani dan sesi kedua untuk Kecamatan Tembuku, Susut dan Bangli.

Baca Juga : Sikapi LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025, DPRD Bangli Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi

​Dalam paparannya, Sekda Dewa Bagus Riana Putra menekankan bahwa program KDMP bukan sekadar urusan administratif, melainkan penggerak ekonomi lokal yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

​”Kita menggunakan konsep sinergitas. Pemerintah, Desa, Kelurahan, dan Desa Adat harus harmonis. Desa memiliki anggaran, sementara Desa Adat memiliki aset tanah. Kekuatan ini harus disatukan melalui pola koordinasi dan kontribusi bersama,” ujarnya.

​Menanggapi kekhawatiran masyarakat adat mengenai status tanah, Sekda menegaskan bahwa kepemilikan tanah Desa Adat dipastikan aman. Penggunaan lahan untuk gerai KDMP menggunakan skema Pinjam Pakai.

​”Statusnya adalah Pinjam Pakai. Ini tidak menghilangkan kepemilikan Desa Adat. Jika terjadi perubahan peruntukan di luar kesepakatan, Desa Adat berhak menarik kembali tanah tersebut,” ungkap Riana Putra.

​Beberapa poin hukum utama yang menjadi landasan program ini antara lain: ​Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang pembentukan KDMP, ​Permendes No. 10 Tahun 2025 terkait mekanisme pembiayaan. PMK No. 49 Tahun 2025 tentang pendanaan dan ​Permenkop No. 1 Tahun 2025 tentang pembinaan dan pengawasan.

​Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli telah menyusun regulasi agar Desa Adat mendapatkan manfaat nyata. Berdasarkan aturan, minimal 20% dari laba usaha KDMP yang menjadi hak Pemerintah Desa harus dialokasikan kembali kepada Desa Adat dalam bentuk belanja kegiatan.

​”Desa Adat dapat mengusulkan kegiatan melalui mekanisme perencanaan desa (RKP Desa), sehingga manfaat ekonomi dari koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat sebagai penerima manfaat”, beber Sekda Bangli.

Baca Juga : WFH di Bangli Berlaku Mulai Jumat, Surat Edaran Bupati Segera Terbit

Sekda Bangli memberikan tenggat waktu (RKTL) bagi desa yang belum berproses. Paling lambat tanggal 16 April 2026 (Tepat pada hari Tilem Kedasa), kesepakatan antara Desa Dinas dan Desa Adat sudah harus dilaporkan dan diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama.

​Untuk mempercepat proses, Pemkab Bangli telah menetapkan prosedur formal yang meliputi: Musyawarah Desa (musdes) untuk penyepakatan permohonan lahan. Paruman Adat untuk mendapatkan persetujuan krama. Penandatanganan Berita Acara dan Perjanjian Pinjam Pakai yang melibatkan Prajuru Adat, Perbekel, dan BPD.

​Dengan langkah ini, Kabupaten Bangli optimis menjadi pionir dalam penguatan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi yang harmonis dengan tatanan adat budaya Bali.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *