Dorong Percepatan PTSL, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Ajak Kepala Daerah di Sulsel Permudah BPHTB

Rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Makassar persindonesia.com , 13 November 2025 โ€” Upaya mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat kembali ditekankan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat memimpin rapat koordinasi bersama seluruh kepala daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel tersebut, Menteri Nusron meminta pemerintah daerah memberikan kebijakan keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengikuti Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menurutnya, hambatan pembayaran BPHTB masih menjadi kendala besar yang membuat banyak bidang tanah belum dapat diterbitkan sertipikatnya.
โ€œKalau tanah rakyat mau selesai sertipikatnya, saya minta kepala daerah bisa membuat aturan pembebasan BPHTB, terutama bagi masyarakat miskin ekstrem. Kepastian hukum tanah sangat penting agar mereka bisa lebih aman dan sejahtera,โ€ tegasnya.

Menteri Nusron menegaskan bahwa keringanan BPHTB bukan hanya mempermudah proses administrasi, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan bagi masyarakat yang selama ini sulit memenuhi persyaratan biaya. Ia menyampaikan bahwa banyak tanah hasil pengukuran PTSL tertunda penyelesaiannya karena masyarakat belum dapat melunasi BPHTB.ย  โ€œKalau tanah sudah diukur, tapi sertipikat tidak terbit karena BPHTB belum dibayar, itu sangat disayangkan. Padahal, sertipikat memberi perlindungan dan kekuatan hukum bagi masyarakat,โ€ ungkapnya.

Dalam rangkaian kegiatan Rakor ini, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah kepada beberapa kabupaten/kota di Sulsel. Penyerahan ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset Pemda tercatat dengan baik sehingga memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Adapun jumlah sertipikat aset yang diserahkan meliputi: Kabupaten Luwu: 4 sertipikat, Kabupaten Pangkep: 208 sertipikat, Kabupaten Wajo: 1 sertipikat, Kabupaten Jeneponto: 10 sertipikat, Kota Makassar: 10 sertipikat, Kabupaten Luwu Timur: 2 sertipikat, Kabupaten Soppeng: 17 sertipikat dan Kabupaten Bantaeng: 2 sertipikat.

Salah satu penerima, Wakil Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Abd Rahman Assegaf, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran ATR/BPN.
โ€œSertipikat aset ini bukan sekadar dokumen, tetapi menambah kekuatan neraca keuangan daerah. Kami berkomitmen terus bekerja sama dengan BPN untuk menuntaskan penyertipikatan seluruh aset Pemda,โ€ tuturnya.

Rakor tersebut turut dihadiri Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan Dony Erwan bersama jajaran.

Melalui koordinasi yang intensif antara pusat dan daerah ini, pemerintah berharap percepatan sertipikasi tanah masyarakat dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga Sulawesi Selatan.

(Humas ATR/BPN Gianyar Bali)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementrian Agraria dan Tata Ruang

/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *