Dorong Transparasi Informasi, Pemkab Bangli Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

PersIndonesia.Com,Bangli- Dalam rangka memperingati Hari Hak Untuk Tahu (Right To Know Day/RTKD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Acara sosialisasi di buka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, bertempat di Ruang Rapat BMB Kantor Bupati Bangli, Selasa 9 September 2025.

Hadir dalam acara sosialisasi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana, beserta Anggota KIP, Pimpinan Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemkab Bangli, Kepala Puskesmas se Kabupaten Bangli, Kepala UPTD PKP, Kepala UPTD Dinas Sosial, Kepala UPTD Dinas Perhubungan serta beberapa Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Bangli.

Acara yang menjadi wadah penting untuk mendorong transparansi informasi sebagai hak dasar masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten dibidangnya.

Sekda Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini. Ia menekankan bahwa pengelolaan informasi di Kabupaten Bangli sudah cukup baik dan dapat diterima oleh masyarakat. Kita patut bersyukur karena sejauh ini pengelolaan informasi di Kabupaten Bangli sudah cukup baik dan dapat diterima oleh masyarakat.

“Ini dibuktikan dengan diraihnya predikat informatif untuk beberapa badan publik yang dimonev pada tahun sebelumnya”, ujar Sekda Bangli.

Riana Putra juga berharap agar ke depannya pengelolaan informasi di Kabupaten Bangli semakin baik, transparan, berimbang, dan sesuai dengan fakta yang benar, serta bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi di berbagai lapisan masyarakat”, terangnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Suardana, menyampaikan bahwa pentingnya hak atas informasi. Menurutnya bahwa hak atas informasi adalah pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya.

Hak atas informasi menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya.

“Oleh karenanya, informasi publik yang bernilai guna tinggi harus diumumkan dan disediakan melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) secara akurat, benar, dan dikuasai oleh badan publik informatif”, ungkapnya.

Sejumlah narasumber seperti, I Nyoman Murditha yang juga menjabat sebagai Kepala Diskominfosan Kabupaten Bangli, Dewa Putu Singarsa dari Forkip Bali, Desak Komang Ratih Kurnia Pratiwi dari Kepala Seksi Kredit Bank BPD Bali Cabang Bangli, serta moderator I Wayan Bayu Astra Wiguna turut memberikan wawasan mendalam mengenai berbagai aspek keterbukaan informasi publik.

Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bangli semakin memahami hak mereka untuk mengakses informasi publik. Keterbukaan informasi menjadi modal dasar dalam membangun demokrasi yang sehat, memberikan pelayanan yang akuntabel, dan meningkatkan kecerdasan bangsa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *