Dua Kasus Curanmor Terungkap Polres Bangli Dalam Ops Sikat Agung 2024

Bangli,PersIndonesia.Com- Selama pelaksanaan Opersai (Ops) Sikat Agung 2024 yang berlangsung selama 15 hari yang dimulai dari tanggal 25 April hingga 10 Mei 2024, Polres Bangli berhasil mengungkap dua (2) kasus Curanmor.

Baca Juga: Diduga Korban Pembunuhan,Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Pamulang

Wakapolres Bangli, Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir dalam Konfrensi Pers menyampaikan Kepolisian Resor (Polres) Bangli melalui Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) berhasil mengungkap 2 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang terjadi di daerah hukum Polres Bangli.

Untuk kasus Curanmor pertama terjadi di wilayah Desa Susut, Kecamatan Susut Kabupaten Bangli, Tindak kriminal ini dialkukan oleh pelaku (MS) 30th dan pelaku (SB) 29th. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku MS diakui telah mengambil sepeda motor milik korban (AK), dimana kunci motor milik korban diambil tanpa sepengetahuan korban.

Kemudian MS menjual motor tersebut kepada seorang penadah berinisial SB di wilayah Kerobokan, Badung seharga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

“Untuk MS dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara sedangkan untuk penadah yang berinisial SB di sangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman selama empat (4) tahun penjara”, jelasnya didampingi Kasat Reskrim I Gusti Ngurah Jaya Winangun dan dan Kasi Humas AKP I Wayan Sarta, Sabtu (11/5) di Mapolres Bangli.

Baca Juga: Berani Bangkit dan Optimis, HUT Kota Bangli ke 820 Bertabur Parade Budaya

Lebih lanjut M. Akbar menjelaskan untuk kasus Curanmor kedua terjadi di wilayah Desa Songan Kintamani yang dilakukan oleh pelaku berinisial INS (31). Pelaku mengambil sepeda motor korban berinisial IWP di rumah korban menggunakan kunci motor korban yang tercantol di motornya.

Dari hasil interograsi pelaku yang juga merupakan residivis ini telah mengaku mengambil sepeda motor milik korban dan kabur ke wilayah Desa Les Buleleng, dan meninggalkan kendaraan hasil curiannya di wilayah tersebut, akibat jalur yang akan dilalui menuju rumahnya di desa Subaya tidak memungkinkan untuk ditempuh dengan sepeda motor.

“Untuk INS disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara”, terang Wakapolres Bangli.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Bus Pariwisata SMK Asal Depok

Ia mengatakan dalam Ops Sikat Agung 2024 pihaknya mendapatkan Target Operasi (TO) sebanyak dua (2) kasus dan telah terpenuhi dengan terungkap dan tertangkapnya kedua kasus Curanmor tersebut.

Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan untuk meminimalisir kesempatan bagi para pelaku kejahatan.

“Dan segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengalami tindak kriminalitas”, tandasnya. (IGS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *