Persindonesia.com Medan – Pasalnya dua orang pemuda berinisial, S (34) Jl. Denai Jermal XI, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan dan berinisial RS, (34) Jl. Mandala By Pass Gg Hotma, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Tak bisa mengelak lagi saat diringkus Polisi. Kamis (22/04/21)
Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo SIK, MH. kepada awak media mengatakan, pada hari Jumat 09 April 2021 sekira pukul 16.00 Wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki di Jl. Mandala By Pass Gang Hotma Kel. Tegal Sari Mandala I Kec Medan Denai.
Kesiapan Bali Buka Pintu Masuk Internasional
“Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di lokasi tersebut sering terjadi traksaksi peredaran narkoba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 16.30 Wib, petugas melihat 2 orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang menaiki sepeda motor tanpa mempergunakan plat melintasi jalan tersebut,” ungkapnya.
Tidak mau buruannya melarikan diri lanjut Aris, petugas langsung melakukan penangkapan, saat dilakukan penggeledah terhadap pelaku Sefriandi dan Robert. di lihat petugas pelaku Sefriandi, membuang benda berupa 1 paket kecil sabu yang dibuang pelaku dengan mempergunakan tangan kiri Tambah kapolsek Kompol Aris Wibowo SIK, MH.
Mantap! Pemkab Jembrana Tuntaskan Sertifikat Tanah Timbul 1,8 Hektar di Pengambengan
“Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya. Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku membeli sabu tersebut secara patungan di Jl. Mandala seharga 100 ribu rupiah dan akan menggunakan sabu tersebut secara bersama – sama,” tutup Kompol Aris Wibowo (Syamsir)






