Persindonesia.com Kepri Batam – Kepolisian Resor Bintan (Polres Bintan) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 934,35 gram yang diamankan dari dua tersangka berinisial AR (25) dan RA (39) pada Jumat (15/9/2023).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Bintan, Rabu (27/9/2023) dengan disaksikan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang diwakili oleh Raymond Bako selaku Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungpinang, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, dan Penasehat Hukum tersangka Drs. Annur Syaifudin, S.H.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, dalam konferensi pers yang digelar usai pemusnahan barang bukti menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai Tanjungpinang.
“Bea Cukai Tanjungpinang mendapatkan informasi adanya barang bawaan mencurigakan dari seorang penumpang kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Kijang menuju Tanjungpinang,” katanya.
Menhan Prabowo Beri Kuliah Umum dan Tandatangani MoU Dengan Universitas Muhammadiyah Malang
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang tersebut dan menemukan 1 paket sabu seberat 100 gram. “Petugas Bea Cukai kemudian mengamankan penumpang tersebut dan membawanya ke Polres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, penumpang tersebut mengaku bekerja sama dengan seorang pria berinisial W untuk membawa sabu dari Tanjungpinang ke Nusa Tenggara Barat. “Tersangka AR mengakui bahwa dia dan RA membawa sabu dari Tanjungpinang menuju Nusa Tenggara Barat atas perintah W,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RA di dalam kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Kijang. “Dari RA, petugas berhasil mengamankan 5 paket sabu seberat 834,35 gram,” ungkapnya.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari kedua tersangka seberat 934,35 gram. “Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara direbus hingga mencair dan kemudian dibuang ke dalam septictank,” ujarnya.
Penebangan Liar di Hutan Sari Kuning, Bupati Tamba Tuntut KPH Bali Barat Temukan Pelakunya
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran narkoba. “Narkoba adalah barang haram yang dapat merusak diri sendiri, keluarga, dan masyarakat,” ucapnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. “Pelapor akan dilindungi identitasnya,” pungkasnya. Jefri Batam






