PersIndonesia.Com,Klungkung- Kegiatan Pelepasan Hak atas Tanah Hak Milik yang berlokasi di Desa Banjarangkan yang tercatat atas nama Desa Pakraman Banjarangkan dilaksanakan pada hari Selasa (27/5) bertempat di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Hadir dalam kegiatan ini, para pihak terkait yang berperan langsung dalam proses pelepasan hak atas tanah dintaranya Ngakan Nyoman Muliawan yang bertindak selaku Bendesa Adat Banjarangkan mewakili Desa Pakraman Banjarangkan dan disaksikan oleh Kegiatan ini juga disaksikan secara langsung oleh Kakantah Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa bersama dengan Tim Penata Pertanahan.
Baca Juga : Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
Kehadiran kami menunjukan komitmen yang tinggi dari masyarakat adat dalam mendukung proses legalisasi pertanahan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan pertanahan yang mencerminkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat dalam rangka mendukung penataan ruang dan pembangunan wilayah yang berkelanjutan”, ujar Ngakan Nyoman Muliawan.
Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan proses pelepasan hak ini tidak hanya menjadi momen administratif semata, namun juga menjadi bagian penting dari upaya pengelolaan pertanahan yang transparan, tertib, dan berkeadilan.
Langkah ini diambil dengan mempertimbang kan segala aspek legalitas dan kepastian hukum, guna mendukung kebijakan pemerintah dalam optimalisasi pemanfaatan tanah bagi kepentingan publik dan pembangunan strategis.
“Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berintegritas, sesuai dengan semangat transformasi menuju ATRBPN yang maju dan modern”, ujar Kakantah Klungkung.
Baca Juga : Terima Audensi Kapolres, Kepala BPN Klungkung Apresiasi Program MBG
Menurut Kakantah, untuk proses kegiatan dilaksanakan secara cermat, tertib, dan sesuai prosedur administratif yang telah ditetapkan. Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas, yang merupakan bagian dari implementasi pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Dengan dilaksanakannya pelepasan hak ini, diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan mendukung kebijakan strategis pemerintah dalam hal pemanfaatan serta pengelolaan tanah yang lebih optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan”, tegas Agung Warmadewa.
Sumber: ATR/BPN Klungkung.






