Edarkan Narkoba, Pasangan Kumpul Kebo di Tegalalang Terancam 20 Tahun Penjara 

Gianyar,PersIndonesia.Com- Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan pasangan kumpul kebo disebuah rumah kawasan Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali gegara mengedarkan Narkoba jenis sabu dan ganja.

Menurut Kasi Humas Polres Gianyar, IPTU I Nyoman Tantra menjelaskan Pasangan ini ditangkap petugas karena terlibat dalam peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Tegalalang.

Baca Juga : Komplotan Begal Bersajam Rampas Motor Mahasiswi di Surabaya di Tangkap Polisi

Mereka yakni, berinisial IPJP (44) dan NLS (34) berhasil diamankan petugas pada hari Kamis, (26/12/24) kemarin atas perintah Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 3 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening Narkotika jenis sabu sebesar 6,08 gram dan rajangan kering diduga ganja sebesar 12,69 gram”, ujarnya Jumat (27/12/24).

Baca Juga : Dikabarkan Hilang, Pendaki Gunung Agung Ditemukan Selamat, Satu Alami Cedera

Tantra menambahkan dari penggeledahan tersebut, para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

“Saat dilakukan interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa shabu-shabu dan ganja tersebut didapat dari seorang pria yang kini masin berstatus DPO,” pungkasnya. (DG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *