Fraksi PDIP Ancam Boikot Persidangan, Ini Tanggapan Bupati Jembrana

Persindonesia.com Jembrana – Pandangan fraksi PDI Perjuangan I Ketut Suastika yang sering dipanggil cuhok dalam rapat Paripurna XI DPRD Kabupaten Jembrana dalam masa persidangan IIItahun 2021-2022 terkait Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah menyinggung terkait maraknya tokok berjejaringan di Kabupaten Jembrana.

Dalam pandanganya, pihaknya melihat banyaknya tokok berjejaringan yang diberikan ruang gerak begitu bebas dalam keberadaanya sekarang. “kami meminta dengan tegas sebagimana rekomendasi DPRD Kabupaten Jembrana, bahwa tidak ada lagi pembangunan toko modern berjejaring di Kabupaten Jembrana sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ujarnya. Rabu (10/8/2022)

Bupati Tamba Kembali Gelar Mutasi Pejabat, Tegaskan Dedikasi dan Tanggungjawab 

Pihaknya menegaskan jika toko berjejaringan sampai masuk ke daerah pedesaan karena tentu dapat mematikan kegiatan ekonomi pada pasar-pasar tradisional dan warung-warung milik masyarakat. “Apabila hal masih terjadi, kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan mengambil sikap tegas, apabila diperlukan sampai pada tindakan untuk tidak menghadiri pada persidangan-persidangan tertentu dengan sodara bupati dan jajarannya,” tegasnya.

Pandangan dari fraksi PDIP tersebut berlawanan dengan UU Cipta Kerja itu telah diteken Presiden Jokowi. UU itu resmi diundangkan dengan nomor UU 11 tahun 2020 semua warga negara berhak mendirikan usaha dimana pun berada. Diketahui di Kabupaten Jembrana toko berjejaringan sudah berdiri sebelum pemerintahan sekarang dengan jumlah kurang lebih 10 toko dan sekarang sudah menjadi kurang lebih 22 toko.

Pemkab Segera Mulai Rekrut Direktur Baru PDAM Jembrana

Sementara saat dikonfirmasi awak media Bupati Jembrana I Nengah Tamba menjelaskan terkait pandangan fraksi PDI Perjuangan, ia mengatakan, dengan ada banyaknya toko berjejaringan di Kabupaten Jembrana pihaknya sudah membatasi pembangunanya. “Kita bisa membatasi akan tetapi kita tidak bisa melarang masyarakat mendirikan toko modern seperti itu. UU Cipta Kerja itu masyarakat boleh mengajukan ke pusat dengan tidak beresiko tinggi hanya mengajukan dengan system online OSS itu sudah keluar, kita di daerah hanya bisa membatasi di izin PBG saja. Toko modern itu juga bisa mengajari masyarakat untuk berusaha lebih bagus, lebih modern, lebih bersih,” terangnya.

Terkait ada anggota dewan mengatakan akan ada pemboikotan dewan, lanjut Tamba, pihaknya tidak bisa memberi ijin, akan tetapi masyarakat yang mencari izin sendiri dengan system online OSS, silahkan bertanya kepada masyarakat. “Kalau kami di PBG, sekarang masyarakat siapapun boleh mendaftarakan izin OSS lewat online dengan adanya UU Cipta Kerja itu untuk mempermudahkan masyarakat dalam rangka pergerakan ekonomi dengan tidak mempunyai resiko tinggi,” jelasnya.

Kecamatan Negara Gelar Lomba Antar Desa/Kelurahan Sambut Hut Kota ke-127

Lebih jelasnya Tamba mengatakan, pengusaha toko modern itu mendirikan usaha baik di kota maupun di desa biasanya mencari partner, masyarakat juga diajak bekerjasama. “Kita tidak bisa mengontrol akan tetapi kita hanya bisa membatasi di bangunan saja mereka wajib mencari ijin bangunan yang disebut PBG. Kedepan kita memang membatasi karena masyarakat kita sudah pelan-pelan menuju kearah sana tapi sekarang jangan menjamur dululah seperti apa yang ada sekarang ya sudah cukup ya cukuplah sampai disini,” pungkasnya. Vlo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *