Grebeg Gudang Solar Bersubsidi di Suwung, Keterlibatan Owner PT. Lianinti Abadi Terkuak

Persindonesia.com, Bali – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Migas bersubsidi pemerintah jenis BBM Solar. Bahkan dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dan barang bukti berupa belasan mobil tangki, truck, pickup yang telah dimodikasi menjadi pengangkut BBM berkapasitas ribuan liter serta beberapa tandon lengkap dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM.

Adapun lima tersangka yang diamankan petugas, yakni NN (54) asal Sesetan Denpasar selaku Direktur sekaligus Owner PT. Lianinti Abadi, MA (48) alamat Jl. Sulatri II Denpasar berstatus karyawan PT. Lianinti Abadi, ND (44) alamat Banjar Dinas Juntal Kelod Kubu Karangasem, AG (38) alamat Banjar Darma Winangun Tianyar Kubu Karangasem dan ED (28) alamat Desa Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai NTT.

Baca Juga : Omset Jutaan, Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Bersubsidi di Karangasem

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar”, terang Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (30/12).

Lebih lanjut kata Teguh, untuk modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan membeli BBM solar bersubsidi di SPBU Pertamina yang ada di seputaran Denpasar dan Badung menggunakan mobil, truck dan kendaraan R4 lain yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menyimpan BBM berkapasitas 2 sampai 4 Ton.

Kemudian setelah terisi dikumpulkan di gudang PT. Lianinti Abadi yang berlokasi di Jl. Pemelisan Suwung Batan Kendal, Sesetan untuk dijual kembali kepada konsumen yang menggunakan drum dan jirigen yang datang kegudang, serta ke konsumen kapal yang dikirim menggunakan truck pengangkut BBM PT. Lianinti Abadi berkapasitas 5 Ton.

“Setelah melakukan penyidikan secara intensif, mereka mengakui telah beraksi sekitar 6 bulan dan berhasil meraup keuntungan kurang lebih sebesar Rp 4,8 Milyar. Tentunya ini tidak hanya merugikan negara tapi juga berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat”, tegasnya.

Baca Juga : Jaga Citra Destinasi, Pertamina Jangan Mainkan Suplay BBM di Bali!

Pengungkapan ini tentunya merupakan komitmen Ditreskrimsus Polda Bali yang akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terkait dengan barang-barang yang disubsidi pemerintah. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, mari kita gunakan dengan bijak dan tidak disalahgunakan.

Maka diperlukan adanya sinergi antara Pemerintah, Kepolisian dan masyarakat untuk mengawasi agar subsidi tepat sasaran serta jangan sampai BBM disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi”, pungkas Kombes Pol Teguh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *