Jakarta Persindo โ Upaya percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera terus diperkuat melalui dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fokus utama dukungan tersebut terletak pada penyediaan kepastian hukum pertanahan serta penyesuaian rencana tata ruang.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa peran ATR/BPN sangat krusial dalam memastikan kesiapan lahan sebelum pembangunan Huntap dilaksanakan. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang digelar secara daring pada Minggu (28/12/2025).
โATR/BPN membantu pemerintah daerah dengan memastikan status tanah yang akan digunakan benar-benar jelas dan aman secara hukum, sehingga pembangunan Huntap bisa berjalan tanpa hambatan,โ ujar Ossy.
Ia menjelaskan, kementeriannya menyediakan data dan informasi pertanahan atas lokasi-lokasi yang diusulkan daerah. Informasi tersebut menjadi dasar pengambilan keputusan dalam proses pengadaan tanah. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain lahan berstatus clean and clear, aman dari potensi bencana, dekat dengan pusat aktivitas masyarakat seperti sekolah dan lahan pertanian, serta memiliki akses logistik yang memadai.
Sebagai tindak lanjut, Ossy telah meminta jajaran Kantor Wilayah BPN di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk aktif menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Langkah ini ditujukan agar proses pengadaan tanah Huntap dapat berlangsung lebih cepat dan sinkron.
Selain memastikan status lahan, ATR/BPN juga menangani penyesuaian tata ruang. Beberapa lokasi yang direncanakan untuk Huntap diketahui berada di atas tanah milik PTPN, sehingga memerlukan perubahan peruntukan dari kawasan perkebunan menjadi kawasan permukiman. โPenyesuaian tata ruang menjadi bagian penting agar pembangunan Huntap tidak terhambat secara regulasi,โ jelas Ossy.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan skema kepemilikan lahan bagi masyarakat penerima Huntap. Skema tersebut dapat berupa Sertipikat Hak Milik atau Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah, sesuai kebijakan masing-masing daerah. โYang utama adalah kepastian hukum sejak awal. Dengan begitu, masyarakat merasa aman dan proses administrasi pertanahan dapat kami siapkan secara optimal,โ tambahnya.
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, serta kepala daerah dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






