Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali
Denpasar Persindo , 20 Januari 2026 – Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan penjelasan menyeluruh terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah untuk PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (20/1).
Sidang paripurna dihadiri 46 anggota DPRD Bali, termasuk Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Pemprov Bali. Gubernur Koster mengapresiasi masukan dan saran yang disampaikan seluruh fraksi, menekankan bahwa pandangan tersebut membantu penyempurnaan Raperda agar manfaatnya optimal bagi pembangunan Bali dan masyarakat. “Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada seluruh fraksi DPRD. Masukan yang konstruktif ini menjadi bagian penting dalam memastikan Raperda memberikan hasil maksimal bagi daerah dan masyarakat,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan bahwa Raperda telah menyesuaikan substansi dengan peraturan daerah sebelumnya, termasuk Perda Nomor 3 Tahun 2014, 2015, dan 2021, serta melalui harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Terkait mekanisme penambahan modal, Koster menegaskan bahwa langkah ini sudah dibahas dan disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT BPD Bali sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Proses penambahan modal ini, termasuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar, telah melalui penilaian publik, disetujui RUPS, dan tercantum dalam rencana bisnis yang mendapat persetujuan OJK,” jelasnya.
Gubernur juga menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah difokuskan pada realisasi penyertaan modal, bukan operasional bank. Selain itu, penambahan modal dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, melalui kajian menyeluruh dan indikator kinerja terukur, mengingat aset yang diberikan tidak bisa ditarik kembali.
Menutup penjelasannya, Koster berharap pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. “Dengan demikian, BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.*






