Bangli,PersIndonesia.Com- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bangli secara resmi telah membuka pendaftaran bagi pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) untuk berkontes dalam Pilkada serentak tahun 2024.
Pendaftaran yang disertai dokumen lengkap bagi pasangan Cabup dan Wabup merupakan syarat mutlak bagi para kandidat untuk bisa bertarung dalam hajatan Demokrasi 5 tahun sekali tersebut.
Baca Juga : Pelaku Pencurian dan Penadah Baterai Tower BTS di Kintamani Berhasil Digulung Polisi
Ketua KPUD Bangli, I Kadek Adiawan menyampaikan seperti telah dijadwalkan hari ini merupakan hari pertama bagi pasangan Cabup dan Wabup Bangli untuk melakukan pendaftaarannya.
Untuk pendaftaaran kami mulai buka dari pagi hingga sampai pukul 16.00 Wita.
“Untuk pendaftaran hari pertama mulai pagi hingga sore masih belum ada Cabup dan Wabup yang masuk”, ujarnya dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Sejauh ini terkait persiapan yang dilakukan, kata dia KPUD Bangli sudah melakukan sejumlah simulasi untuk tahapan pelaksanaan pendaftaran.
Termasuk dalam hal dokumen-dokumen atau kelengkapan apa saja yang dibawa saat melakukan pendaftaran.
“Jadi kami tinggal menunggu kapan mereka akan melakukan pendaftaran”, terang Adiawan.
Terkait adanya rencana pengerahan massa saat pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, ia mengatakan hal itu bisa-bisa saja, asalkan tetap dalam koridor dan mematuhi tata tertib yang ada.
Baca Juga : Waduh! Penemuan Tas Tak Bertuan di Bandara Ngurah Rai Menggegerkan, Ini Hasilnya
Dan kami sudah melakukan himbauan tentang hal itu. Dimana dalam hal ini kami melakukan pembatasan jumlah orang yang bisa masuk ke Kantor KPU.
“Untuk yang diperbolehkan masuk ke Kantor sebanyak 50 orang, mengingat keterbatasan tempat”, pungkasnya. (IGS)






