Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian
Jakarta Persindo β Banyak masyarakat menganggap proses kepemilikan rumah telah selesai setelah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, masih ada satu tahapan penting yang tidak boleh dilewatkan, yaitu pengurusan roya agar sertipikat tanah benar-benar bebas dari beban hukum.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan bahwa roya merupakan langkah administratif untuk menghapus Hak Tanggungan yang sebelumnya melekat pada sertipikat tanah sebagai jaminan utang. βSetelah KPR lunas, masyarakat perlu segera mengurus roya agar sertipikat tanah tidak lagi tercatat memiliki beban utang. Proses ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat sebagai bagian dari layanan Kementerian ATR/BPN,β jelasnya.
Dengan dilakukannya roya, status tanah menjadi bersih sehingga pemilik memiliki kendali penuh atas asetnya. Hal ini penting terutama jika tanah akan dialihkan, dijual, atau digunakan kembali sebagai jaminan, tanpa terkendala catatan Hak Tanggungan.
Proses pengurusan roya sendiri tergolong sederhana. Pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon dapat melanjutkan ke tahap pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk Hak Tanggungan berbasis elektronik, proses roya bahkan dapat dilakukan melalui bank terkait. Sementara itu, untuk Hak Tanggungan yang masih manual, pengurusan tetap dilakukan secara langsung di Kantor Pertanahan.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, identitas diri, sertipikat tanah, sertipikat Hak Tanggungan atau dokumen penggantinya, surat roya dari bank, serta bukti pelunasan utang. Kelengkapan dokumen menjadi kunci agar proses berjalan lancar tanpa hambatan.
Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pengurusan roya setelah KPR lunas. Selain memberikan kepastian hukum, langkah ini juga dapat mencegah potensi kendala administratif di kemudian hari serta memastikan keamanan sertipikat tanah tetap terjamin.
Humas ATR/BPN Gianyar Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






