Kades Paketiban Ancam Laporkan Empat Media Online di Tegal, Nilai Berita Tak Berimbang

Feri ferdianto praktisi hukum

 

Pers Indonesia, – Empat wartawan dari empat media berbasis online di Kabupaten Tegal terancam dilaporkan ke pihak yang berwajib.

Hal ini menyusul pengaduan dari Kepala Desa Paketiban, Kecamatan Pangkah, Alif Agus, merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan terkait pemecatan dua perangkat desa.

Kades Alif Agus

Alif Agus mengaku kecewa atas tayangan berita yang menilainya arogan mengambil keputusan. Ia menilai pemberitaan itu tidak melalui proses konfirmasi, menyudutkan dirinya sebagai pemimpin desa.

“Saya sangat menyayangkan adanya empat wartawan yang membuat berita dengan berbagai judul yang menilai saya arogan.

Pemberitaan itu melukai hati saya dan mencemarkan nama baik saya,” ujar Alif Agus saat ditemui di kantornya pada Rabu 5 Nopember 2025.

Alif meminta media yang menayangkan berita tersebut segera lakukan perbaikan atau klarifikasi sesuai dengan fakta di lapangan.

Ia memberikan waktu satu minggu kepada pihak media untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak ada tanggapan, ia siap melaporkan kasus ini ke Polres Tegal.

Sementara itu, praktisi hukum Feri Ferdiyanto menyatakan siap mendampingi Alif Agus dalam proses pelaporan yang dijadwalkan pada 5 November 2025.

“Kami berharap rekan-rekan media bisa lebih profesional dalam menyajikan berita mengedepankan prinsip keberimbangan informasi. Jangan sampai berita yang tidak akurat merugikan pihak lain,” tegas Feri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hubungan antara pejabat desa dan insan pers, serta pentingnya etika dan akurasi dalam dunia jurnalistik.(Kar/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *