Kantah Gianyar Laksanakan Sumpah Sertipikat Pengganti, Utamakan Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum

Pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena sertipikat asli hilang

GIANYAR Persindonesia.com –  Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus memastikan setiap layanan pertanahan dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya melalui pelaksanaan pengambilan sumpah bagi pemohon sertipikat pengganti karena sertipikat asli hilang.

Pada Rabu (16/9/2026), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., memimpin secara langsung pengambilan sumpah terhadap dua pemohon sertipikat pengganti karena hilang.

Pengambilan sumpah tersebut merupakan salah satu tahapan dalam proses pelayanan permohonan sertipikat pengganti karena hilang. Tahapan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keterangan yang disampaikan pemohon dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebelum proses penerbitan sertipikat pengganti dilanjutkan.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat. Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar memastikan seluruh proses pelayanan dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya mengikuti setiap tahapan administrasi pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, S.SiT., M.H., mengatakan pengambilan sumpah merupakan bagian dari mekanisme pelayanan yang harus dilaksanakan secara cermat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. “Setiap proses pelayanan pertanahan harus dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Melalui pengambilan sumpah ini, kami ingin memastikan proses permohonan sertipikat pengganti karena hilang berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Darma Astika.

Ditegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional serta mengedepankan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan. “Kami terus mendorong agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas, tertib, dan berorientasi pada kepastian hukum. Setiap permohonan akan kami proses sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Melalui pelayanan yang transparan dan berlandaskan ketentuan hukum, Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar terus memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan setiap hak atas tanah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Redaksi Persindo & Humas BPN Gianyar