PersIndonesia.Com,Klungkung- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan panggilan dinas sebagai tindak lanjut atas permohonan pendaftaran tanah untuk pertama kali (perdana) di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, bertempat di ruang Kantor Pertanahan Klungkung, Selasa 30 September 2025.
Kegiatan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemohon atas hak tanah yang dilakukan pendaftaraan.
Baca Juga : Berkekuatan Hukum Tetap, Kantah Klungkung Eksekusi 9 Bidang Tanah di Kecamatan Dawan
“Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan akuntabel dalam rangka mendukung terwujudnya kepastian hukum di bidang pertanahan”, ujar Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa.
Kakantah juga mengatakan pihaknya akan terus mengenjot berbagai upaya dalam memberikan pelayanan hingga ke pelosok-pelosok Desa yang ada di Kabupaten Klungkung, baik pada Desa di wilayah daratan ataupun kepulauan Nusa Penida.
Baca Juga : Kantah Klungkung Monitoring Batas Aset Milik Negara di Gunaksa
“Dengan adanya proses ini, diharapkan pendaftaran tanah dapat berjalan tertib, transparan, serta memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada masyarakat”, ungkapnya. (IGS)






