Kantah Klungkung Monitoring Batas Aset Milik Negara di Gunaksa

PersIndonesia.Com,Klungkung- Sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas Aset milik Negara, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan kegiatan penegasan batas obyek tanah milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung yang berlokasi di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabpuaten Klungkung.

Kegiatan tersebut dilakukan dengan peninjauan langsung ke lapangan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT.,M.H. didampingi oleh Kasi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Baca Juga : Jaga Sinergi dan Komunikasi Kakantah Klungkung Terima Kunjungan Dandim

Kehadiran Pimpinan dan pejabat teknis Kantor Pertanahan Klungkung ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta pengamanan Aset Pemerintah.

Kakantah Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa, S.SiT.,M.H. mengatakan proses penegasan batas dilakukan dengan koordinasi bersama pihak Kejari Klungkung dan Perangkat Desa setempat, guna memastikan batas-batas tanah sesuai dengan data yuridis dan fisik yang ada.

“Langkah ini menjadi bagian penting dalam mencegah potensi sengketa, serta mendukung proses sertipikasi tanah milik instansi pemerintah”, terang Agung Gede Warmadewa, Selasa 15 Juli 2025.

Baca Juga : Menteri ATR/BPN Temui Kapolri Untuk Kerjasama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi

Lanjut dikatakan Kakantah, pihaknya terus mendorong pengamanan Aset Negara melalui kegiatan pengukuran, pemetaan, dan penetapan hak secara akurat dan transparan sebagai bentuk pelayanan prima kepada instansi pemerintah maupun masyarakat.

“Kami dan jajaran dipastikan akan selalu berupaya maksimal dalam memberikan pelayanan kepada instansi pemerintan ataupun masyarakat, guna mendukung program-program negara”, tegas Agung Warmadewa.(IGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *