Persindonesia.com Jembrana – Kasus dugaan pencemaran nama baik seorang pengusaha SPBU di Jembrana yang melibatkan seorang oknum wartawan kini memasuki babak baru. Berkas perkara dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana, menandai dimulainya proses persidangan.
Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika seorang pengusaha SPBU bernama Dewi Supriani melaporkan Putu Suardana, seorang oknum wartawan media daring, atas dugaan pencemaran nama baik. Putu Suardana, yang didampingi kuasa hukum dan penyidik dari Polres Jembrana, secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana pada Selasa, 15 Juli 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, membenarkan pelimpahan tahap 2 tersebut. “Pada hari ini, Kejaksaan Jembrana telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana dengan tersangka bernama I Putu Suardana,” jelasnya.
Kantah Klungkung Monitoring Batas Aset Milik Negara di Gunaksa
Menurutnya, tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Selanjutnya, perkara ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Negara secepatnya. Saat ini, kami masih memproses pembuatan surat dakwaan,” terangnya.
Ia mengungkapkan, meskipun statusnya sebagai tersangka telah dilimpahkan, terdakwa tidak ditahan. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. “Masalah penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah perkara dilimpahkan,” ucapnya.
Muswilub Bali Sah, Putusan Mahkamah Partai Diduga Cacat Prosedur
Sementara I Made Sugiarta selaku kuasa hukum Dewi Supriani, menyambut baik pelimpahan ini. “Kami bersyukur, ini sesuai dengan tujuan awal kami,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas. “Seharusnya wartawan melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum memberitakan. Dan jangan lupa, pihak yang diberitakan juga memiliki hak jawab. Dalam kasus ini, hal tersebut tidak dilakukan,” ucapnya.
Ia berharap, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi oknum wartawan lainnya. “Saya harap tidak ada lagi wartawan yang melakukan hal yang sama. Sekarang, kewenangan sudah ada di Kejaksaan. Kami hanya akan terus memantau proses hingga persidangan dimulai,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari pemberitaan di laman daring mediacmn.com pada 11 April 2024, di mana Putu Suardana menulis berita berjudul “Seakan Menjajah, Investor Ini Masuk Kabupaten Jembrana Diduga Caplok Sepadan Sungai”.
Dalam tulisan tersebut, SPBU milik Dewi Supriani, yang telah beroperasi selama hampir tiga tahun, dituduh mencaplok lahan di sepadan Sungai Ijogading. Pemberitaan ini dianggap mencemarkan nama baik dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ts






