Status Anak Baru Lahir Harus Sesuai,Simak Penjelasan Kepala DispendukcapiL Jember

Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember

Jember Persindonesia.com – Program² tahun 2025 mendatang untuk Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil tidak ada perubahan dan tetap sama yaitu mengutamakan memberikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada anak baru lahir, serta masyarakat yang memang belum pernah masuk dalam KK (Kartu Keluarga)

Saat ditemui oleh beberapa Media, Kepala Dispendukcapil Jember Isnaini Dwi Susanti menghimbau serta menekankan kepada masyarakat Kabupaten Jember, Pada saat mencatatkan keluarganya harus sesuai, Terutama kepada setiap anak yang baru lahir, ayah dan ibunya harus jelas Kenapa ??

Dalam masyarakat masih banyak yang tidak paham serta menghiraukan hal tersebut contohnya kepada anak yang sudah dirawat (adopsi) oleh orang lain yang bukan bapak/ibunya sejak bayi, maka tidak boleh untuk mengganti nama orang tua asli anak tersebut, Dengan orang yang merawat didalam keterangan akta kelahirannya juga KK nya, Karena hal itu adalah tindakan yang merubah indentitas asli sang anak dan merupakan suatu perbuatan yang melanggar Undang² dengan ancaman hukuman 6 tahun, Serta dapat memutus nasab sang anak, Hal itu selain hukumnya haram juga akan menjadi beban dosa seumur hidup kepada orang yang merubahnya.

“Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah lahir bahkan orang tua sekalipun sangat membutuhkan apabila akan naik haji atau umroh tidak boleh keterangannya dirubah” kata ibu Santi.

Ibu Isnaini Dwi Susanti Juga menjelaskan langkah mudah untuk masyarakat yang ingin merawat anak orang lain (adopsi) akan tetapi dengan tidak menghilangkan identitas asli ayah/ibu anak tersebut, Yaitu melalui pernyataan resmi ayah dan ibu aslinya dan didalam KK orang yang merawat, Harus tetap mencantumkan nama orang tua aslinya bukan orang yang merawat, Agar tidak menjadi masalah dikemudian hari dan menghambat anak itu ketika sudah dewasa dan memasuki usia pernikahan.

Pras

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *