Persindonesia.com Jembrana – Kasus oknum wartawan yang diduga melakukan pencemaran nama baik atas unggahan di media online dan juga diduga melakukan pemerasan ditanggapi Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers di Kabupaten Badung pada Kamis (30/5/2024).
Dikutif dari bali.inews.id Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers pada Dewan Pers Yadi Hendriyana mengatakan, kasus tersebut terungkap saat pemeriksaan pengadu dan teradu di Kabupaten Badung, Bali.
“Kasus yang menonjol dari pemeriksaan aduan hari ini ada satu yang kami identifikasi bukan media, sehingga tidak bisa dilindungi Undang Undang Pers,” ujarnya.
Pelecehan Seksual Anak di Jembrana, Korban Diduga Dipaksa Kakak Ipar
Menurut Yadi, bukti yang dibawa pengadu, pihak teradu terindikasi melakukan pemerasan. Menurutnya teradu membuat karya jurnalistik yang diketahui menyalahi Undang-Undang Pers. “Teradu bekerja tidak dalam rangka proses jurnalistik, melainkan pidana,” jelasnya.
Yadi menjelaskan kasus ini muncul di Kabupaten Jembrana dan teradu memeras seorang pengusaha SPBU. Karena dianggap bukan produk pers, Dewan Pers akan mengembalikan kasus yang diadukan kepada pengadu. “Kami serahkan kepada pengadu, mau dilanjutkan ke ranah mana dan mau seperti apa ya terserah saja,” ucapnya.
Sementara Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto usai melepasliarkan penyu hijau hasil menggagalkan penyelundupan tempo hari lalu di Penangkaranan Penyu Kurma Asih Perancak membenarkan memang ada laporan ke Polres Jembrana sebelumnya.
Akhirnya! Pelaku Penyelundupan Penyu Hijau di Jembrana Ditangkap, 2 Masih DPO
“Untuk saat ini perkembangan kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan, dimana pihak yang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” katanya. Jumat (31/5/2024)
Endang melanjutkan, untuk sementara saksi yang baru diperiksa saksi pelapor dan beberapa saksi dan juga saksi terlapor sudah di klarifikasi. “Ini sifatnya masih undangan untuk mengklarifikasi apa yang disampaikan dalam laporan tersebut,” imbuhnya. Dar






